Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Surodadi Sayung Demak Ditangkap Polres Demak

Avatar photo

Demak – Kades Surodadi Kecamatan Sayung, Demak periode 2016-2022, Abdul Wahid (40) ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana pembangunan jalan terdampak rob. Kerugian negara diperkirakan hingga Rp 747 juta.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan eks Kades Surodadi itu diduga sudah melakukan penyalahgunaan anggaran APBDes sejak 2019. Kemudian pihaknya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan investigasi pada 2022.

“Jadi kejadian ini sebetulnya dari tahun 2019 namun kita baru mengetahui pada akhir 2022. Jadi kita lakukan rangkaian kegiatan penyelidikan, setelah itu para penyidik meminta audit investigasi BPKP. Dari BPKP muncul kerugian negara. Selanjutnya dari penyidik ini melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan. Sudah 20 saksi yang kita periksa dan 3 ahli,” jelas Budi kepada wartawan di Mapolres Demak, Rabu (8/3/2023).

“Kerugian negara uang sebesar Rp 747 652.000 yang sudah diaudit oleh BPKP,” sambungnya.

Budi menerangkan modus Abdul Wahid yaitu meminta bendahara desa mengambil uang dari anggaran pembangunan jalan terdampak rob untuk dihabiskan secara pribadi.

“Modusnya pelaku ini memerintahkan bendahara desa untuk mengambil uang kas yang ada di bank. Setelah diambil seharusnya sesuai dengan aturan uang ini diserahkan kepada pihak yang akan membangun atau kontraktor yang sudah ditunjuk oleh desa, namun oleh pelaku mantan kepala desa ini diambil dari bendahara desa dan kepala desa ini berdalih bahwa nanti yang bertanggung jawab semuanya kalau ada apa-apa kepala desa. Makanya uang itu diambil,” jelasnya.

“Setelah diambil ternyata uang itu bukan untuk melakukan pembangunan yang ada di desanya, baik itu talud maupun peninggian jalan, tapi digunakan untuk kegiatan-kegiatan pribadi. jadi istilahnya dihabiskan oleh pelaku ini,” sambungnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 27 kuitansi penyerahan uang APBDes Desa Surodadi, Dokumen pelaksanaan APBDes Desa Surodadi Tahun Anggaran 2021, LPJ pelaksanaan APBDes 2021, laporan hasil audit pekerjaan fisik Desa Surodadi Tahun Anggaran 2021, Laporan hasil audit APBDes Desa Surodadi Tahun Anggaran 2021.

“Kita kenakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” sambungnya.

Sementara itu, pelaku yang dihadirkan dalam pres rilis mengakui bahwa dirinya salah secara administrasi. Dia juga mengakui telah melakukan korupsi.

“Waktu ada surat tersangka, saya akhirnya pikiran kalut buntu sehingga akhirnya tidak berpikir tidak izin siapapun terus akhirnya lari itu. Rencana kami waktu itu 7 bulan tetap saya menyerahkan diri karena saya sudah tahu kalau itu salah. Secara administrasi maupun dari korupsi dan sebagainya,” ujar Wahid.

sumber : detikjateng

 

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Polres Rembang, #Kapolres Rembang, #Rembang, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Dandy Ario Yustiawan, #Polri News, #Densus, #Polri, #Bansos Polda, #Polda Dan Covid, #Vaksinasi Polda, #Listyo Sigit, #Oknum Polisi, #Humas Polri, #Humas, #Divhumas