Mengabarkan Fakta
Indeks

Seleksi PPK Rawan Pelanggaran, Bawaslu Demak Keluarkan Surat Imbauan

DEMAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengimbau kepada KPU setempat untuk betul-betul meneliti dokumen calon anggota badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh mengatakan KPU harus waspada terhadap kemungkinan adanya dokumen yang tidak sesuai.

“Jangan sampai (dokumen yang tidak sesuai itu) baru diketahui setelah penetapan,” katanya, Selasa (29/11/2022).

Meski tidak diberi akses lewat viewer maupun hard copy, Bawaslu Demak tetap melakukan pengawasan penelitian administrasi dokumen calon PPK dalam Pemilu 2024. Penerimaan pendaftaran calon PPK sendiri, berlangsung pada 20-29 November 2022. Menurutnya, persyaratan calon PPK yang hanya bersasis soft copy membuatnya rawan terjadi pemalsuan.

“Perilaku edit mengedit makin canggih, sementara aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang diandalkan KPU tidak dilengkapi dengan identifikasi potensi pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Khoirul menyampaikan ini karena pengalaman ketika perekrutan pengawas adhoc Bawaslu tingkat kecamatan yang baru saja dilakukan. Dia menceritakan bahwa pada saat itu terdapat peserta yang menyerahkan dokumen tidak sesuai atau sudah diedit via email.

Namun, kata dia, karena penelitian dokumen persyaratan di Bawaslu berbasis hard copy, keautentikan dokumen bisa dipastikan dengan mudah.

“Terkait dengan pengawasan perekrutan penyelenggara adhoc ini adalah sebagai langkah pencegahan. Sebelumnya, Bawaslu juga sudah melayangkan surat imbauan kepada KPU,” tuturnya.

Khoirul menekankan bahwa KPU Demak harus mengikuti prosedur perundang-undangan dan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon.

“Calon anggota adhoc yang dari prosesnya sudah menunjukkan ketidakjujuran, tentunya harus menjadi pertimbangan,” ujarnya.