Selama Tahun 2022, Penyidik Satpol PP Banjarnegara Sudah Tertibkan 12 Kasus Mesum

Avatar photo

BANJARNEGARA – Razia dan penutupan rumah sebagai tempat prostitusi di Banjarnegara pada, Sabtu (11/2/2023) kemarin bukanlah yang pertama. Sebab selama 2022, Satpol PP Banjarnegara sudah merazia rumah maupun rumah kos yang jadi tempat kumpul pasangan mesum.

Plt Kepala Satpol PP Banjarnegara melalui penyidik PPNS Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, selama tahun 2022, setidaknya ada 12 kegiatan monitoring dan razia terhadap rumah kos maupun rumah pribadi. Rumah itu jadi tempat praktik prostitusi. Bahkan, beberapa dari tempat tersebut sudah ditutup oleh Satpol PP Banjarnegara.

Penutupan tempat kos yang disalahgunakan sebagai praktik prostitusi ini, bermula dari adanya laporan masyarakat. Masyarakat mengaku resah dengan adanya praktik mesum di wilayah mereka, termasuk rumah warga yang ada di Desa Binorong, Kecamatan Bawang. Jika terbukti, maka ada langkah pembinaan hingga penutupan tempat tersebut.

“Sebelum penutupan ada pembinaan dulu, ada beberapa tahapan sebelum penutupan. Sebagian menghentikan praktik tersebut, setelah mendapatkan peringatan dan sanksi wajib lapor ke Satpol PP, namun ada juga yang membandel hingga akhirnya kami tutup,” katanya.

Terkait dengan kasus di Desa Binorong, Kecamatan Bawang, sebenarnya rumah tersebut sudah mendapatkan peringatan hingga penutupan pada tahun 2022. Namun, mereka kembali membuka praktik serupa yang kemudian warga melaporkannya.

“Jadi sebelumnya tempat tersebut sudah kami tutup, tetapi belakangan ada laporan masyarakat jika tempat tersebut kembali buka. Setelah kami lakukan razia, ternyata benar adanya, dan kami melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan daerah,” katanya.

Selain masalah rumah dan rumah kos yang jadi tempat prostitusi, Satpol PP juga terus menggelar operasi terkait peredaran miras. Bahkan ratusan botol miras dan ribuan liter minuman keras tradisional, berhasil Satpol PP selama operasi penyakit masyarakat di tahun 2022 lalu.

“Selama 2022 ada 11 kali kita melakukan razia miras dan mendapatkan barang bukti. Semua kita amankan dan kita tindaklanjuti, termasuk sampai dengan persidangan tindak pidana ringan. Tindakan yang kami lakukan sesuai dengan tugas pokok kami di tim penyidik Satpol PP, termasuk dengan melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.

sumber: serayunews.com

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Polres Rembang, #Kapolres Rembang, #Rembang, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Dandy Ario Yustiawan, #Polda Kalbar, #Kalbar, #Polda Bengkulu, #Bengkulu, #Polres Cilacap, #KalimantanBarat

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.