Selama Operasi Ketupat Polres Sukoharjo, Ratusan Pengendara Motor Terjaring ETLE

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Selama Operasi Ketupat Candi (OKC) di Sukoharjo setidaknya 165 pengguna sepeda motor ditindak tegas melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Selain penindakan melalui ETLE, juga dilakukan penindakan kasat mata dengan jumlah ratusan pelanggar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Lantas AKP Sofia Wuriana mengatakan bahwa ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

“Selama OKC mulai 1-7 Mei 2023 kita melakukan tilang 165 pengguna kendaraan bermotor dan 140 teguran. Dengan denda Rp 8.250.000,” kata Sofia, Kamis (11/5/2023).

Menurut Sofia, Satlantas Polres Sukoharjo menindak sebanyak 165 orang pengguna sepeda motor tersebut karena melakukan pelanggar lalulintas selama pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2023. Adapun jenis pelanggarannya yakni tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Safety Belt, Over Load dan Over Dimensi.

“Ya 165 itu ditindak melalui ETLE Mobile,” katanya.

Kemudian, Satlantas Polres Sukoharjo juga menindak sebanyak 100 pelanggaran lalulintas kasat mata, yakni knalpot tidak standart atau knalpot brong. Kemudian penindakan kasat mata pelanggar rambu Lalu Lintas sebanyak 20 pelanggaraan melalui ETLE Mobile.

“Perlu masyarakat pahami dan ketahui bahwa pentingnya helm SNI untuk melindungi pengendara sepeda motor apabila mengalami kecelakaan di jalan. Melanggar rambu lalu lintas juga sangat berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain. Selain itu juga Knalpot tidak Standar juga menimbulkan Polusi suara dan polusi udara serta menganggu kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” ungkapnya.

Selain pelanggaran untuk jenis kendaraan sepeda motor, Polres Sukoharjo juga telah menindak pelanggaran terhadap kendaraan mobil. Jenis pelanggaran yang dilakukan kendaraan mobil yakni berupa pelanggaran rambu Lalu Lintas dengan jumlah 30 pelanggar melalui ETLE Mobile.

“Tindakan yang akan dilakukan Polres Sukoharjo sendiri di antaranya berupa tindakan persuasif, edukatif dan simpatik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan dirinya sendiri dan orang lain,” pungkasnya.

sumber: radar

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Rembang, Rembang, Pemkab Rembang, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Kab. Sukoharjo, Polda Jateng, Jateng