Selama Agustus Ungkap 218 Kasus Narkoba, Seorang Wanita Kurir Diciduk Polda Jateng

Avatar photo

SEMARANG – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap 218 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Agustus.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan dari ratusan kasus itu ditetapkan 278 orang tersangka.

“Untuk barang bukti, petugas berhasil mengamankan sabu 1.050,73 gram, ganja 9.301,1 gram, ekstasi 44 butir, tembakau sintetis 42,89 gram, psiko 3.491 butir dan obat 25.321 butir,” ungkap Kombes Anwar saat rilis kasus di Aula Ditresnarkoba Polda Jateng, Jumat 8 September 2023.

Baca Juga: Viral di Twitter, Video Mirip Rebecca Klopper Tersebar di Internet: Jangan Akses Link…

Kemudian dari ratusan kasus itu, lanjutnya, terdapat 5 kasus yang menonjol.

Pertama, ditangkapnya MA di daerah Mojolaban, Sukoharjo karena hendak mengedarkan narkotika jenis ganja. Petugas menyita barang bukti ganja seberat 7 kg.

“Kasus menonjol dengan barang bukti sabu seberat 57,1 gram kami menagkap tersangka seorang wanita berinisial ES (34) tersangka sebagai seorang kurir yang dilakukan penangkapan dan penggeledahan di pinggir Jalan Sendang Gede Banyumanik Semarang, pada 23 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 WIB”, terangnya.

Lalu 4 kasus narkoba lainya diungkap di wilayah Sragen (sabu 72,05 gram), Banjarnegara (sabu 75,8 gram), Sukoharjo (ganja 7 kg) dan Kendal (sabu 44,84).

Baca Juga: Camat Baru Gajahmungkur Pengganti Ade Bhakti Sudah Sebulan Lebih Menjabat, Publik Justru Sesalkan Hal Ini

“Total barang bukti sebanyak 249,79 gram dan 7.000 gram (7kg)”, tandasnya.

Atas kasus itu, para tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU NO. 35 Tentang Narkotika.

“Hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, tersangka ES mengaku jika perannya sebagai kurir narkoba itu, karena desakan ekonomi.

“Saya baru pertama jadi kurir dan langsung ketangkap dan saya juga belum dapat bayaran, tadinya di janjikan dapat 2 gram sabu”, ucapnya.

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.