SEMARANG, Jateng – BA (20), perempuan muda asal Kota Salatiga menjadi korban kekerasan seksual dan disekap selama berbulan-bulan di Solo. Ia kemudian melaporkan kejahatan yang terjadi pada dirinya setelah berhasil kabur dibantu tukang ojek. Kisah pilu BA berawal saat berkenalan dengan pelaku, JM melalui media sosial pada Mei 2022.
Kala itu, BA masih duduk di bangku kelas XII SMK. Usai selesai ujian sekolah, BA bertemu JM di Solo, JM kemudian menawari BA pekerjaan untuk mengelola kafe di sebuah ruko. Setelah pulang ke Salatiga, BA pun menyetujui pekerjaan ditawarkan oleh JM. Ia pun kembali ke Solo dengan niat bekerja.
“Karena terus dirayu dan ditawari pekerjaan, BA pun menurut dan berangkat ke Solo sekitar dua minggu kemudian,” kata kuasa hukum korban, Caesar Wauran pada Kamis (24/8/2023).
Mulai dapatkan kekerasan fisik dan seksual
Saat tiba di Solo, ponsel BA langsung disita dan dirusak oleh JM. BA kemudian tinggal bersama JM di sebuah ruko selama 5 bulan. Kekerasan fisik dan seksual pun mulai dialami oleh BA dan ia terus diawasi oleh JM.
“Tapi masih bisa keluar ruko untuk sekadar ke warung, meski dalam pengawasan penuh. Antara Mei hingga September 2022 ini, BA juga seringkali mendapat kekerasan fisik,” paparnya.
Pada September 2022, BA memberanikan diri kabur. Namun karena tak ada kenalan di Solo, ia bersembunyi di tempat teman JM yang pernah dikenalkan padanya.
Di tengah pelariannya, BA selalu ketakutan dengan ancaman JM yang akan menyebar foto dan video pribadinya yang diambil diam-diam oleh JM. Ia pun memilih kembali ke ruko agar JM tak menyebar video dan foto pribadinya. Namun harapannya pupus. Saat kembali, BA kembali disika secara fisik dan juga dilecehkan secara seksual. BA juga dipaksa membuat 8 tato di tubuhnya dengan nama JM.
“Dia pun balik lagi ke ruko JM dengan harapan video dan fotonya tak disebar. Ternyata setelah balik ini, BA mengalami kekerasan fisik, disiksa, dia juga diminta menonton video porno dan menirukan adegannya, kalau menolak langsung dipukul. Punggung, kepala, dada, dan kakinya juga ditato nama JM dan wajahnya, total ada delapan tato,” papar Caesar.
Seperti Teriknya Kota Semarang Disekap selama 5 bulan Sejak September 2022 hingga Januari 2023, BA disekap di dalam kamar dengan peredam suara dan kunci berlapis. Ia pun tak memiliki kunci untuk akses keluar. Dia hanya bisa keluar jika diajak oleh JM.
“Kunci hanya dipegang JM, sehingga total BA hanya beraktivitas di situ. Kalau JM keluar dan mengajak BA, baru dia bisa melihat dunia luar,” terangnya.
Pada Januari 2023, ia kemudian berhasil mengambil kunci yang disembunyikan di bawah bantal JM. Lalu ia melompat jendela dibantu oleh tukang ojek untuk kabur.
“Setelah keluar kamar, lompat jendela dan ditolong tukang ojek diantar ke rumah teman JM. Teman JM ini minta BA lapor polisi karena saat melarikan diri dia penuh luka akibat dipukuli,” kata Caesar.
Namun BA tak melapor ke polisi dan hanya ingin pulang ke Salatiga untuk bertemu keluarganya. Sejak saat itu, JM dan BA putus komunikasi.
Sebar foto dan video pribadi korban
Ternyata masalah BA dengan JM tak berhenti di situ. Pada Mei 2023, JM mulai menyebar foto dan video mesum BA melalui akun media sosial.
“Akun BA ini dikuasai JM, jadi dia bisa mengakses untuk mengirim foto dan video tersebut. Karena terus mendapat teror akhirnya BA melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga,” paparnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan tersangka JK alias JM telah ditahan sejak 12 Juli 2023.
“Saat ini masih dalam proses memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
sumber: Kompas.com
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kab. Pati, Polresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Sragen, Kapolres Sragen, Pemkab Sragen, Kabupaten Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.