REMBANG – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah menengah pertama (SMP) menyisakan sejumlah masalah.
Baru-baru ini sejumlah orang tua siswa mendatangi kantor dinas pendidikan setempat. Mereka menyoal pengembalian berkas pendaftaran anaknya, gara-gara zonasi sekolah yang mereka inginkan tidak sesuai pilihan.
Hal ini terjadi antara pendaftar di SMPN 5 Rembang dan SMPN 4 Rembang. Secara zonasi SMPN 4 Rembang masuk Desa Pasarbanggi, dan beberapa wilayah di Kecamatan Rembang Kota.
Tetapi sejumlah orang tua murid tidak mau anaknya masuk ke sekolah pinggiran kota. Mereka ingin anaknya sekolah ke SMPN 5 Rembang. Setelah berkas pendaftaran masuk akhirnya muncul protes.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) akhirnya menentukan langkah sesuai dengan acuan zonasi PPDB. Yakni berkas harus dikembalikan ke SMPN 4 Rembang. Namun, orang tua siswa tetap tidak mau. Jika anaknya tidak diterima di sekolah yang dituju.
Setelah mediasi panjang, Kepala Dindikpora Rembang Sutrisno mengklaim telah menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami sudah memberikan penjelasan tentang acuan PPDB. Alhamdulillah akhirnya orang tua mau menerima. Mereka meminta zonasi di tahun depan diperluas sehingga anak-anak bisa memilih sekolah yang mereka tujuh,” katanya singkat saat dikonfirmasi.
Terpisah, Kepala SMPN 5 Rembang Anwar Sanusi menyebutkan jika awalnya panitia SMP 5 menerima dari luar zona. Seperti dari Pasar Banggi, Rembang. Saat itu posisinya memang masih ada kekurangan kuota pendaftar.
”Jadi hari kedua PPDB baru 100 pendaftar. Padahal kuota 9 rombongan belajar. Saat itu, kami hanya menerima pendaftaran. Belum sampai pengumuman,” ujarnya.
Saat jelang penutupan PPDB, pendaftar lain banyak. Akhirnya SMPN 5 Rembang di komplain. Namun setelah dikomunikasikan dinas langsung dikembalikan semua. Berkas pendaftaran tidak diterima alias dikembalikan. Kecuali memenuhi syarat jalur afirmasi dan jalur prestasi.
“14 orang tua sudah kami undang ke sekolah. Pihak Dindikpora maupun SMPN 4 Rembang juga datang. Intinya SMPN 5 Rembang tidak bisa menerima dari Pasarbanggi sesuai ketentuan. Sebelum pengumuman kita kumpulkan. Untuk siap-siap mencari sekolah lain, terutama ke SMPN 4 Rembang yang masuk zonanya,” imbuhnya.
sumber: radarkudus
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara