Berita  

Sejoli Mesum di Alun-alun Kota Malang, Polisi Beri Sanksi Wajib Lapor

Malang – Dua sejoli bermesraan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang. Karena aksinya itu, keduanya diciduk petugas satpol PP.

Perbuatan itu terjadi pada Senin (18/11). Terlihat dalam sebuah video, sang perempuan mengenakan seragam SMA dan laki-lakinya memakai pakaian bebas.

Sejoli ini duduk di kursi taman sambil bermesraan dan berciuman. Warga yang melintas dan melihat aktivitas kedua sejoli yang kurang elok dipandang itu merasa jengkel.

“Warga tersebut mengambil video aktivitas yang dilakukan sejoli itu dan mengadukannya ke media sosial. Satpol PP yang mendapat laporan langsung menerjunkan personel,” kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, Selasa (19/11/2024).

“Hasilnya kedua pasangan ini ditangkap dan digiring ke kantor Satpol PP Kota Malang. Mereka diminta untuk menandatangani dan menyampaikan klarifikasi. Orang tua korban juga dilakukan,” sambungnya.

Dikatakan Mustaqim, atas perbuatan sejoli itu, Satpol PP memberi sanksi wajib lapor seminggu sekali.

sumber: detikjatim

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota