BATANG – Polisi meringkus 14 pelaku tawuran berujung penganiayaan kepada Arya Hadi Putra (21) Warga Karangasem, Batang, Jateng. Korban dianiaya menggunakan pedang hingga meninggal dunia. Penganiayaan dipicu saling tantang di media sosial (medsos) hingga berujung aksi tawuran antara geng motor di perbatasan Kabupaten Batang-Kota Pekalongan.
“14 orang pelaku sudah kita amankan dan ditahan. Delapan orang di antaranya anak di bawah umur. Mereka ini membacok korban dengan luka sobek di leher bagian belakang, kepala belakang, punggung kanan, pinggang kanan dan pantat kanan,” kata Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo, Senin (15/1).
Pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Sedangkan untuk anak di bawah umur masih dilakukan pemeriksaan secara tertutup.
“Untuk anak di bawah umur dilakukan pendampingan dan dihadirkan juga para orangtua tersangka,” ungkapnya.
Kejadian bermula ketika seorang pelaku berinisial FAN asal Kota Pekalongan memposting di salah satu akun Instagram. Akun tersebut memicu aksi tawuran kedua geng itu.
Lalu, pada Kamis (12/1/2023), sekira Pukul 21.00 WIB ada kiriman pesan dari akun Instagram. Bunyi pesannya, “WAR/TAWURAN DI DEPAN SMP N 17 PEKALONGAN PADA HARI JUMAT, TANGGAL 13 JANUARI 2023 PUKUL 03.00 WIB DINI HARI”.
Pesan itu diteruskan oleh FAN ke teman-teman gengnya. Seluruh anggota geng berkumpul terlebih dahulu di Kelurahan Sapuro, Kota Pekalongan. Kemudian berangkat bersama-sama naik kendaraan ke SMP N 17 Pekalongan yang berada di batas kota.
Belasan pemuda itu membawa tiga samurai dan dua celurit. Sesampainya di lokasi, mereka menelusuri Jalan Jenderal Sutoyo, yang masuk wilayah Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang. Terjadilah bentrok dua kelompok itu.
“Saat di lokasi kejadian tawuran, satu korban dari geng “AMERIKA252GANS” yang bernama Arya Hardi Putra tertinggal dari teman-temannya, sehingga para pelaku leluasa melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menyabetkan senjata tajam ke tubuh Korban,” jelasnya.
Mendapati anaknya dianiaya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Beberapa barang bukti yang kami amankan yaitu sejumlah senjata tajam, termasuk tiga pucuk samurai, beberapa unit hape, dan motor,” ujarnya.
14 pelaku yang diamankan yaitu AGE (18) warga Panjang Baru, Kota Pekalongan, MNDJ (18), warga Bojong Kabupaten Pekalongan, ZM (17) warga Bandengan, Kota Pekalongan, MNS (15) warga Kergon, Kota Pekalongan, FAN (15) warga Boyongsari, Kota Pekalongan.
Lalu, MAK (18) warga Bendan, Kota Pekalongan, MAK (16) warga Bendan Kergon, Kota Pekalongan, APP (18) warga Boyongsari, Kota Pekalongan, MI (21) warga Sapuro Kebulen, Kota Pekalongan.
Kemudian, FIS (21) warga Bendan-Kergon, Kota Pekalongan, TA (19) warga Karangmalang, Kota Pekalongan, FNW (21) warga Kandang Panjang, Kota Pekalongan, AN (20) warga Sapuro Kota Pekalongan dan IR (19) warga Kebulen Sapuro, Kota Pekalongan.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke 3-e KUHP tentang perkara tindak pidana, dengan ancaman 12 tahun penjara. perkembangan lebih lanjut, nanti kita kabarkan,” pungkasnya.