Sebanyak 22 Menara BTS Ilegal, DPUPR Sukoharjo Beri Surat Peringatan

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo mengirim surat peringatan (SP) pertama terhadap pemilik 22 menara seluler atau base transceiver station (BTS) yang belum mengantongi perizinan pendirian bangunan (PBG). Surat peringatan itu dilayangkan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala DPUPR Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo mengatakan, 22 menara seluler yang belum mengantongi izin ini muncul setelah tim melakukan investigasi di lapangan untuk mencari pemiliknya. Ini berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi ini bukan temuan. Ini berdasarkan rekomendasi BPK, kemudian kami secara bertahap melakukan pencarian, menghubungi para pemilik menara-menara seluler itu,” kata Bowo saat ditemui pada, Sabtu (15/7/2023)

Menurut Bowo, para pemilik 22 menara seluler itu sudah berhasil ditemukan dan diminta hadir ke DPUPR. Dari pertemuan itu juga diketahui mayoritas dari 22 menara seluler tersebut data pemiliknya ganda.

“Pekan lalu mereka kami kumpulkan untuk segera mengurus PBG-nya. Sampai saat ini ada beberapa yang sudah proses mengurus, namun ada juga yang sedang melengkapi berkas persyaratan perizinannya,” terang Bowo.

Terkait SP pertama yang dilayangkan meski para pemilik menara seluler sudah mengurus PBG, Bowo menegaskan, karena 22 menara seluler itu sudah terlanjur berdiri tanpa izin.

“Kemarin sudah saya perintahkan kepada staf untuk mengirim SP1. Jika masih membandel belum mengurus PBG akan dikirim SP2 hingga berikutnya akan diambil tindakan tegas (pembongkaran),” tegas Bowo.

Dalam kasus pelanggaran PBG, Bowo mengungkapkan bahwa sebelum temuan 22 menara seluler itu, DPUPR juga pernah menemukan hal yang sama. Namun setelah para pemiliknya diberi peringatan, PBG langsung diurus.

“Yang sekarang ini ya tinggal 22 itu yang belum berizin. Selain mengurus PBG juga disyaratkan untuk mengurus izin lingkungannya, terutama terkait keliling titik rebahan, dan itu bukan wewenang kami. Aturannya dari pemerintah pusat,” tandas Bowo.

sumber: radarsolo

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi