Berita  

Satuan Narkoba Polres Sragen Sukses Kembangkan Perkara Peredaran Psycotropika, Total 4 Pengedar Ditangkap

Avatar photo

SRAGEN Jateng – Jajaran Satuan Narkoba tangkap sejumlah 4 tersangka pemgedar Psycotropika.

Keempat tersangka itu diantaranya berinisial Is alias ikbal (20) warga Sragen Wetan, MS alias fando (18) warga Sragen wetan, RH alias Comil (22) warga Sragen Tengah dan tersangka R (25) warga Sragen Wetan Sragen.

Kapolres Sragen dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pengstuti menjelaskan, saat ini keempat tersangka tengah menjalani penyidikan diruang Satuan Narkoba untuk proses hukum sebagaimana dimaksud melanggar pasal 62 jo 60 ayat (2) Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 tentang Psikotropika, dengan status sebagai pengedar.

“ Keempat pelaku pengedar psycotropika telah kita tetapkan sebagai tersangka, dan masih terus kita lakukan pendalaman perkara, untuk mengetahui masih adanya tersangka lain yang mengait dalam perkara ini, “ kata AKP Rini, Rabu (06/09/2023).

Diuraikan AKP Rini, bahwa pada senin tanggal 4 September 2023 pukul 08.00 WIB di TKP kandang ayam kampung Widoro Kelurahan Sragen Wetan, telah ditangkap tersangka penyalahgunaan psikotropika bernama berinisial IS alias Iqbal, di mana dari keterangan warga yang memberikan informasi kepada Polres Sragen bahwa tersangka tersebut diketahui sering menggunakan psikotropika.

Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan di tempat kejadian, kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial IS alias Ikbal, dengan barang bukti berupa 40 butir obat terlarang jenis alprazolam dan 3 butir jenis riklona.

Di lokasi penangkapan tersangka IS tersebut, petugas juga menyita dompet, tas serta uang tunai diduga hasil penjualan obat terlarang sebesar Rp155.000 serta handphone milik tersangka.

Saat dilakukan penyidikan terhadap tersangka IS alias Iqbal, petugas menemukan fakta baru yang mengait kepada tersangka lain.

Saat dilakukan investigasi, kemudian petugas kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi berinisial RH alias Comil untuk dilakukan dimintai keterangan.

Namun dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan keterangan di luar dugaan, yang kemudian menyatakan saksi RH alias Comil, yang diduga keras terkait dalam perkara penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan tersangka.

Tak cukup dengan hal itu, dengan ditetapkannya dua orang tersangka, petugas juga masih menyelidiki perkara ini, hingga berhasil mengidentifikasi dua tersangka lainnya, yakni MS alias fando (18) warga Sragen wetan dan tersangka R (25) warga Sragen, yang merupakan kakak beradik.

Dari tangan tersangka MS alias fando petugas mengamankan barangbukti sebanyak 30 Butir pil alprazolam, HP, serta dompet, dan dari penangkapan tersangka R (25), petugas mengamankan barangbukti HP.

“ Dari keempat tersangka ini, tiga diantaranya sebenarnya mengantongi surat izin dari dokter. Namun oleh ketiga tersangka disalahgunakan, untuk diperjual belikan. Untuk pelanggaran hukum tersebut, kemudian kita lakukan tindakan hukum, sebagaimana dimaksud pasal 62 jo 60 ayat (2) Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 tentang Psikotropika, dengan status sebagai pengedar, “ tandas AKP Rini.

Saat ini, pihak Polres Sragen masih terus melakukan penelusuran peredaran obat-obatan terlarang. Meski acapkali memiliki izin dari dokter, namun hal itu telah disalahgunakan oleh para tersangka untuk diperjual belikan di wilayah Sragen, dimana hal itu tidak menutup kemungkinan, akan adanya tersangka lain yang terkait dengan para tersangka.

(Polres Sragen)

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.