Satu Tersangka Ditetapkan Polres Rembang pada Kecelakaan Maut Bus Widji Lestari VS Beat

Avatar photo

REMBANG – Satuan Lalulintas Polres Rembang tetapkan (J) sebagai tersangka pada peristiwa kecelakaan maut antara KBM Hino Bus Widji Lestari Nopol : S-7584-UJ dengan SPM Honda Beat Nopol : K-4325-UW yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia. Hal itu disampaikan Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. di dampingi Kasat Lantas AKP Dwi Panji Lestari, S.H.,S.I.K. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. saat konferensi Pers di halaman Mako Satlantas Polres Rembang, Jum’at (13/10/2023) siang.

“ Untuk perkembangan sendiri yaitu saudari (J) sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap AKBP Suryadi.

Ia juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap (J) dilakukan setelah melalui berbagai proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi di tempat kejadian serta sejumlah saksi dari pihak yang memiliki kompetensi di bidang kendaraan.

“ Kita juga melaksanakan pengecekan dari kendaraan, yang pertama pengecekan kendaraan dari Dishub dan dari pabrikan Hino oleh ketua mekanik yang sudah disertifikasi,” jelasnya.

“ pada pengecekan awal, bahwasanya pengecekan terkhusus ke sistem pengereman pada mobil yang dinyatakan, baik dari Hino dan Dishub menyebutkan bahwa kendaraan tersebut layak pakai dan patut diduga bahwa peristiwa ini murni kelalaian,” terangnya.

Ia juga mengatakan, Untuk pemeriksaan, dari pihak pabrikan Bus langsung mendatangi ke kantor Gakkum kami, pemeriksaan dengan alat dari sana dan hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara,” katanya.

Dalam hal ini, Kapolres Suryadi menyatakan tersangka (J) di jatuhi ancaman hukuman selama 6 (enam) tahun kurungan penjara.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.