Satresnarkoba Polresta Pontianak Musnahkan 103,35 Gram Sabu, Selamatkan Potensi 827 Jiwa
PONTIANAK , Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 103,35 gram atau sekitar 1,04 ons yang berasal dari empat laporan polisi yang berhasil diungkap dan ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Dwi Haryanto Putra, S.H., M.H. pada Rabu (5/8/2026) di Ruang Satreskrim Polresta Pontianak.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kanit Riksa Satresnarkoba Polresta Pontianak, perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak, perwakilan Pengadilan Negeri Pontianak, perwakilan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat, perwakilan BNNK Pontianak, perwakilan Sat Tahti Polresta Pontianak, Kasi Hukum Polresta Pontianak, serta penyidik dan personel Satresnarkoba Polresta Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K.,M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Dwi Hayranto Putra mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, sekaligus sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan empat perkara narkotika. Ini merupakan komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta memastikan seluruh barang bukti diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
AKP Dwi menjelaskan, berdasarkan estimasi bahwa satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar delapan orang, maka pemusnahan barang bukti seberat 103,35 gram ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 827 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
"Setiap pengungkapan kasus narkoba bukan hanya tentang penindakan terhadap pelaku, tetapi juga upaya menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, diperkirakan sebanyak 827 orang dapat terhindar dari penyalahgunaan sabu," ungkapnya.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polresta Pontianak akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, didukung sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kota Pontianak yang aman dan bersih dari narkoba," pungkasnya.(WG)