Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan warga Cilacap karena memiliki serta menjual obat-obatan terlarang

Avatar photo

Banyumas – Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan AM (29) laki-laki warga Kabupaten Cilacap karena memiliki serta menjual obat-obatan terlarang, Senin (6/2/2023) pukul 22.30 WIB.

Pelaku AM ini diamankan di jalan raya dekat lapangan bola, Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran.

Kasat Resnarkoba, Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengatakan petugas kemudian melakukan penggledahan badan dan juga alat transportasi yang digunakan oleh AM.

Pada saat dilakukan penggledahan ini didapati obat jenis Tramadol sebanyak 14.500 butir dan obat jenis Heximer sebanyak 6.000 butir di dalam mobil bagian belakang.

Kemudian ada pula di dalam tas slempang yang digunakan AM barang bukti berupa obat jenis Psikotropika sebanyak 346 butir.

“AM kami bawa ke kantor Resnarkoba Polresta Banyumas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti,” katanya kepada Tribunbanyumas.com.

AM dijerat dengan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLRES SRAGEN, #SRAGEN, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #SEMARANG, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #KALIMANTANBARAT, #NTT

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.