Berita  

Satresnarkoba Polres Lamandau Amankan 2 Orang Kurir Narkoba

Avatar photo

Lamandau – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus di lakukan Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng.

Tim Gabungan Polres Lamandau kembali menangkap dua terduga kurir Narkoba yaitu TF (28) dan IB (23) serta mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat kotor sekitar 102,02 gram, Rabu (9/11/2022) pagi.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. di dampingi Kasatresnarkoba Iptu Aditya Nugoho, S.T.rk. dalam konferensi persnya, Jumat (11/11/2022) siang mengatakan, awal mula pengungkapan yaitu adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki laki pengendara sepeda motor sedang menunju Lamandau di duga membawa narkotika.

“Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan Polres Lamandau melakukan razia di jalan dan memberhentikan satu unit motor sesuai informasi di maksud.

Saat di berhentikan salah satu orang membuang sesuatu barang di semak semak, merasa curiga petugas melalukan pencarian namun tidak menemukan barang yang dicarinya, selanjutnya membawa 2 (dua) pengendara sepeda motor Ke Polres Lamandau, ke esokan harinya di lanjutkan pencarian di lokasi semula dan menemukan bungkusan plastik warna hitam berisi butiran kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu.

Dari keterangan TF Sabu yang dia kuasai berasal dari seseorang yang beralamatkan di Kabupaten Kubu Raya provinsi Kalimantan Barat dan rencana sabu tersebut akan di antarkan kepada pemensannya di sampit kota waringin Timur, TF dan IB dalam melaksanakan pekerjaannya di berikan upah sebesar Rp.1.700.000,- saat ini telah di lakukan transfer uang sebesar Rp.700.000,-.

“Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik butiran sedang berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 102,02 ( seratus dua koma nol dua ) gram, 1 (satu) buah handphone merk oppo reno, no.imei : 86559051052872, no. hp: 087879816271, warna biru metalik, 1 (satu) buah handphone merk vivo 1904 no. imei : 8657045314239 no. hp: 085705618808, warna hitam kombinasi merah dan 1 ( satu ) unit kendaraan roda 2 merk honda pcx 160 cbs, No.pol : KB 2744 YX, Nosin : kf71e1381531, Noka : mh1kf711xnk381353, atas nama Aina Nirwan.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” terang AKBP Bronto.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), Pungkasnya