Berita  

Satpol PP Kota Semarang Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Kranggan

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Penertiban pedagang liar kembali dilakukan petugas Satpol PP Kota Semarang. Kali ini, puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di sepanjang Jalan Kranggan hingga Pasar Kanjengan dibersihkan.

Tindakan tegas ini dilakukan, karena mereka dinilai melanggar aturan jam buka yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Semarang.

Para pedagang sendiri merasa sudah membayar retribusi kepada pihak Kelurahan Kauman, Kecamatan Semarang Tengah.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, penertiban ini dilakukan lantaran PKL yang mayoritas berjualan buah, sayur, dan bumbu dapur (bumbon) ini nekat berjualan melebihi jam yang sudah disepakati, yakni mulai pukul 00.00 – 07.00 pagi.

“Sudah berkali-kali ditertibkan, tapi mereka masih ngeyel melanggar aturan jam buka tepi jalan mulai pukul 00.00 – 07.00 pagi,” katanya, Senin (29/5).

Penertiban ini, lanjut dia, adalah tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa terganggu. Apalagi saat pagi, aktivitas warga juga tinggi. Karena masih berjualan di jalan umum, aktivitas warga kerap tersendat dan menyebabkan kemacetan.

“Mereka ini ndablek, sebelumnya sudah saya infokan ke camat agar para pedagang tutup atau selesai pukul 07.00 pagi,” tegasnya. Selain buka melebihi waktu yang ditentukan, para PKl membayar pungutan kepada pihak kelurahan bukan kepada Dinas Perdagangan.

Menurut Fajar, tindakan tersebut adalah pungutan liar karena yang berhak mengambil retribusi pedagang adalah dinas terkait.

“Nanti kita akan laporkan pungutan liar ini ke Saber Pungli, biar mereka yang bertindak,” tuturnya.

Adanya pungutan liar ini, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perdagangan ini, membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pedagang berkurang. Bahkan, menurutnya, PKL yang berjualan di pinggir jalan ini mayoritas tidak membayarkan retribusi kepada Dinas Perdagangan.

“Saya minta tertib. Entah itu jam jualan ataupun retribusinya. RW, RT ataupun LPMK tidak boleh melakukan penarikan retribusi,” tegasnya.

Sri, salah satu pedagang mengakui kesalahannya karena berjualan melebihi jam yang ditentukan. Sehari-hari ia membayar retribusi sebesar Rp 4 ribu kepada pihak Kelurahan Kauman.

Bahkan pihak Kelurahan Kauman juga memperbolehkan pihaknya berjualan hingga pukul 08.30. “Bayarnya ke petugas Kelurahan Kauman, bahkan katanya bisa buka sampai jam 08.30,” tuturnya.

sumber: radarsemarang.jawapos.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara