Satpol PP Bongkar Paksa Warung Remang-Remang di Margorejo Pati

Avatar photo

PATI, Jateng – Warung remang-remang yang berada di sepanjang jalur Pati-Kudus turut Kecamatan Margorejo dibongkar paksa. Sebab, pemilik warung tak mengindahkan peringatan Pemkab Pati untuk bongkar mandiri bangunannya.

Pembongkaran itu dilakukan karena bangunan tersebut tak berizin. Selain itu, tempat tersebut diduga dijadikan tempat prostitusi. Hal itu terbukti dengan ditemukannya sejumlah alat kontrasepsi berupa kondom yang berceceran di sisa-sisa pembongkaran warung.

Senin (12/6) sebuah eskavator merobohkan bangunan-banguan itu. Alat milik Bina Marga Jateng itu meletakkan remukan bangunan di dua truk pengangkut untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) Pati.

Masih tersisa sembilan bangunan yang belum dibongkar mandiri oleh pemilik warung. Pihak Bina Marga Jateng beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Jateng dan Pati membongkar paksa sembilan bangunan tersebut.

”Totalnya ada 26 bangunan yang dibongkar. Sembilan kami bongkar paksa karena tak dibongkar mandiri. Sisanya pemilik yang bongkar mandiri (sebelum tanggal 12),” terang Kasatpol PP Pati Sugiyono dihubungi pada Senin (12/6).

Sementara itu, Kasatpol PP Jawa Tengah Budi Santoso menambahkan, sebanyak 26 bangunan ilegal berdiri di sepanjang Jalan Pati-Kudus itu berdiri di lahan Bina Marga Jawa Tengah. Karena tak berizin, pihaknya terpaksa membongkar bangunan tersebut.

”Kami membongkar bangunan liar yang berada di sepanjang jalan itu. Bahkan peruntukkannya untuk prostitusi dari laporan masyarakat,” katanya.

Sebelum dibongkar, kata dia, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) ketiga kepada pemilik bangunan agar membongkar secara mandiri. (aslama)

Sumber: radarkudus.jawapos.com

 

Polres Pati, Kapolres Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase