Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap residivis penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah SU (37) warga Jebres, Kota Surakarta, dan S (43) warga Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, menjelaskan, Selasa (5/12/2023), pelaku SU ditangkap di Jln. A Yani Kartasura, tepatnya didepan kantor Kampus UMS, dan pelaku S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
“Jadi pelaku SU ini ditangkap setelah kedapatan membawa satu paket sabu di Jln. A Yani Kartasura. Kemudian dilkakukan pengembangan bahwa SU mendapatkan paket sabu tersebut dari S,” terang Kasat Narkoba.
Setelah mendapat identitas dari S, lanjut AKP Warsino menerangkan, akhirnya petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penangkapan terhadap S.
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 9,89 gram. Dengan rincian dari pelaku SU 0,83 gram, dan S sebanyak 9,06 gram.
Atas kejadian itu, pelaku SU dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pelaku S dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditambahkan Kasat Narkoba, bahwa kedua pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkoba. Dimana pelaku S merupakan residivis TP Narkoba tahun 2019 yang menjalani hukuman penjara selama 18 bulan di Rutan Surakarta, dan SU pada tahun 2023 pernah ditangkap oleh pihak Kepolisian dan langsung menjalani rehabilitasi selama 4 bulan di Ungaran.
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo