Satnarkoba Polres Sukoharjo Bekuk Kurir, Tanam 25 Paket Sabu

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Jajaran Satuan Reserse Anti Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo bekuk kurir sabu-sabu. Dalam pengembangan, tersangka telah menanam 25 paket sabu-sabu di wilayah Kabupaten Klaten yang belum diambil oleh penggunanya.

Para tersangka yang ditangkap yakni AEM, 26 warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali; EW, 20 dan AEA yang keduanya merupakan warga Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kebupaten Sukoharjo. Ketiga tersangka ditangkap pada Rabu (19/7/2023) mulai pukul 02.00 sampai pukul 06.00.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa disebuah bengkel motor di Desa Siwal, Kecamatan Baki sering digunakan untuk transaksi narkoba,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dalam keterangan persnya di Mapolres Sukoharjo, Senin (24/7/2023).

Petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan dengan observasi. Ternyata, informasi dari masyarakat itu terbukti. Pada Rabu (19/7/2023) pukul 02.00 petugas mengamankan 2 orang dari dalam bengkel, yakni NBTP, 27 pemilik bengkel dan EW.

“Untuk NBTP diterbitkan laporan terpisah, karena kedapatan menyimpan 2,5 ons sabu-sabu di almari bengkelnya. Petugas kemudian mencecar EW,” katanya.

Dari hasil interograsi petugas, EW mengaku telah menanam sejumlah paket sabu-sabu bersama AEA. Petugas pun memburu AEA, kemudian berhasil diamankan pada Rabu (19/7) pukul 05.30.

“Keduanya mengaku bahwa menanam atau menaruh paket sabu-sabu itu atas perintah AEM. Petugas lalu memburu AEM dan berhasil menangkapnya di sebuah Kost di Desa Siwal, Kecamatan Baki,” katanya.

Upaya petugas memberantas narkoba tidak berhenti disitu. Ketiga tersangka lantas dikeler untuk menunjukan lokasi-lokasi tempat mereka menanam paket sabu-sabu. Tidak tanggung-tanggung, setidaknya 25 paket sabu-sabu berhasil diamankan dari 25 titik lokasi penanaman di Dukuh Ketandan, Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.

“Total berat kotor sabu-sabu yang sudah ditemukan yakni 13,40 gram,” bebernya.

Para tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 144 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang No/36 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

sumber: radarsolo

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Kapolresta Pati, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polda Kalteng, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.