Satlantas Polresta Pontianak Amankan 6 Motor Berknalpot Brong, Cegah Balap Liar, Jaga Keselamatan Pengguna Jalan
PONTIANAK, Polda Kalbar – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak mengintensifkan patroli dan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi aksi balap liar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), Minggu (11/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polresta Pontianak berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/396/X/PAM.3.3./2026 tanggal 9 Oktober 2026. Patroli dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polresta Pontianak, Ipda Rahmat Purbadi, bersama personel yang terlibat dalam surat perintah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat balap liar, mengatur arus lalu lintas apabila terjadi kepadatan, serta memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Petugas juga melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Hasilnya, enam unit sepeda motor berknalpot brong dan satu lembar STNK diamankan.
Sebagai tindak lanjut, pelanggar diwajibkan mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi teknis, melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan, serta menunjukkan surat-surat kendaraan. Petugas juga membuat surat pernyataan yang ditandatangani orang tua atau wali agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Berdasarkan data domisili pelanggar, empat orang berasal dari Kota Pontianak, satu orang dari Kabupaten Sekadau, dan satu orang dari Kabupaten Ketapang.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Akp Supriyanto,S
H.,M.H Polresta Pontianak menegaskan bahwa patroli dan penindakan ini merupakan upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus mencegah balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polresta Pontianak mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara dan orang tua, agar tidak menggunakan knalpot brong maupun terlibat dalam aksi balap liar. Mari bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan nyaman di Kota Pontianak.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan gangguan keamanan dan ketertiban, segera hubungi Call Center Polri 110, layanan gratis yang siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam.