Mengabarkan Fakta
Indeks

Satlantas Polresta Pati Oktober Ini “Jaring” 4.680 Pelanggar lewat ETLE

PATI – Terhitung sejak 1 hingga 24 Oktober 2022 ini, telah ada 4.680 pengendara yang terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Pati.

Hal tersebut disampaikan oleh Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Pati Ipda Muslimin ketika ditemui TribunMuria.com di ruang kerjanya di Gedung Satpas Pati, Senin 24 Oktober 2022.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang telah melarang polisi lalu lintas untuk melakukan tilang manual atau tilang konvensional.

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram bertanggal 18 Oktober 2022.

Ipda Muslimin mengatakan, sejak Oktober ini, tepatnya setelah dimulainya pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2022, pihaknya memang sudah berfokus untuk melakukan penindakan melalui ETLE.

“Kami sudah lakukan beberapa waktu lalu. Fokus melalui ETLE. Sekarang bukan hanya statis. Ada juga Mobile ETLE Presisi yang lebih efektif kami gunakan,” kata dia.

Saat ini Satlantas Polresta Pati memiliki dua unit CCTV ETLE statis.

Namun, menurut Ipda Muslimin, ETLE mobile lebih efektif.

Dalam penerapan Mobile ETLE Presisi, pihaknya mendapatkan perangkat dari Polda.

“Sudah ada aplikasinya. Kami cukup patroli, tentu dengan dilengkapi surat perintah. Sasaran kami ada beberapa lokasi yang rawan pelanggaran kasat mata. Terutama di jalan Pati-Kudus, banyak pesepeda motor yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan jalur mobil. Sudah banyak yang kami tindak melalui etle,” kata Ipda Muslimin.

Ia menambahkan, selain melanggar rambu-rambu jalur, mayoritas pelanggar yang ditilang melalui ETLE ialah mereka yang tidak mengenakan helm.

Ipda Muslimin menuturkan, saat ini Satlantas Polresta Pati memiliki 44 orang petugas yang secara bergantian melakukan patroli dengan Mobile ETLE Presisi.

“Cara kerjanya cukup pengambilan gambar dengan piranti yang seperti HP. Lalu kami input via aplikasi, ketika sudah diinput akan tervalidasi. Kalau data kendaraan, misal pelat dan identitas kendaraan, sudah cocok dengan database Samsat, maka begitu dicapture dan kami input, dia akan muncul di aplikasi,” kata dia.

“Otomatis karena (identitas) kendaraan sudah sesuai, akan tervalidasi dan muncul pada surat konfirmasi. Tinggal dikirimkan ke alamat sesuai identitas kendaraan,” tambah dia.

Menurut Ipda Muslimin, sepanjang Oktober ini pihaknya sudah mengirimkan 4.680 surat ETLE.

Selanjutnya, setelah pelanggar (pemilik kendaraan) melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan denda tilang yang pembayarannya melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

Dengan sistem pembayaran demikian, sudah tidak bisa lagi dilakukan praktik “titip” denda tilang pada petugas.

“Beberapa waktu lalu, pelanggaran kasat mata dan potensial laka (kecelakaan) memang boleh kami lakukan penindakan konvensional. Hanya saja saat ini lebih dikedepankan yang ETLE,” tandas Ipda Muslimin.

Ulil Albab, pengendara sepeda motor, mengatakan bahwa selama ini di Jalan Raya Pati-Kudus, tepatnya di depan RM Sapto Renggo Baru, biasanya kerap kali pada pagi hari terdapat petugas yang melakukan razia.

Namun, belakangan ini ia memang tidak melihat ada razia atau “cegatan” di lokasi tersebut.

“Biasanya antara jam 8-10 pagi sering ada cegatan di depan Sapto Renggo. Tapi akhir-akhir ini saya tidak lihat ada cegatan,” ujar pria asal Kudus yang setiap hari pulang-pergi Kudus-Pati untuk bekerja ini.