SINGKAWANG, Polda Kalbar – Polres Singkawang, Personil Satlantas Polres Singkawang melaksanakan
Pemberlakuan tilang manual di wilayah Kalimanta Barat mulai dilakukan oleh pihak Polisi Lalu Lintas, hal tersebut juga dilakukan di wilayah hukum Polres Singkawang sesuai dengan surat telegram Kapolda Kalbar, yang dikirim ke Polres Jajaran se-Kalimantan Barat.
Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H ., S.IK ., M.H melalui Kasat Lantas AKP Suwaris menyampaikan bahwa pemberlakuan tilang manual ini adalah penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, dengan fatalitas tinggi, karena tidak sedikit pengendara kendaraan yang mengabaikan pelanggaran lalu lintas dan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
“Pemberlakuan tilang manual ini agar masyarakat semakin tertib dan taat pada peraturan, untuk menekan fatalitas laka lantas,”
Kasat Lantas Polres Singkawang juga menyampaikan bahwa petugas juga mengutamakan teguran secara humanis.
namun jika ada yang pelanggaran yang menyebabkan fatalitas laka lantas, langsung dilakukan tilang manual secara selektif prioritas.
Adapun penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi diantaranya.
adalah berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu penumpang untuk sepeda motor, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI
melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan ranmor tidak sesuai peruntukkannya.
kendaraan over load over dimension, dan kendaraan tidak dilengkapi plat nomor atau plat nomor palsu.
Untuk kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi ini diantaranya adalah pada spion, knalpot Brong, lampu sein, lampu utama dan lainnya. (SA)