REMBANG – Banyaknya pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memanipulasi plat nomor kendaraan agar tak tertilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik membuat Korlantas Polri khusunya Satlantas Polres Rembang Polda Jateng kembali melakukan penindakan menggunakan tilang manual.
Kasat Lantas Polres Rembang AKP Dwi Panji Lestari, S.H.,S.I.K. mengatakan, penerapan tilang manual kembali diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2023.
“Oleh Korlantas Polri, Tilang manual ini sudah diterapkan per tanggal 1 Januari 2023,” kata AKP Dwi Panji, Kamis (5/1/2023).
Panji (sapaan akrabnya) mengungkapkan, Satlantas Polres Rembang sudah mempunyai dua kamera ETLE yang terpasang di Perempatan Zaeni & Perempatan Tetek Sepur Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang. Selain 2 Kamera ETLE statis, kita juga pergunakan 4 perangkat ETLE Mobile.
“Ternyata justru masyarakat lebih menyepelekan peraturan lalu lintas. Apalagi, saat ditetapkan ETLE banyak masyarakat cenderung bebas melanggar seperti tak memakai helm, menerobos lalin,” ungkap Panji.
Bahkan melepas plat nomor atau mengganti dengan yang bukan asli dari kendaraan untuk menghindari E-ETLE,” tambahnya.
Kemudian, untuk sasaran tilang manual yaitu kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong, tanpa plat nomor, tidak sesuai TNKB, kendaraan over load dan over dimensi.
“Tilang manualnya yaitu petugas melakukan hunting sistem, serta melihat pelanggar secara kasat mata,” pungkas AKP Dwi Panji.