Satlantas Polres Demak Intensifkan Tilang ETLE, Empat Bulan Pelanggar Capai 9.054 Kasus

Avatar photo

DEMAK, Jateng – Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terus diberlakukan di wilayah Kabupaten Demak.

Tilang melalui ETLE ini dilakukan dalam patroli rutin di jalan padat kendaraan, dan disinyalir terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Demak, AKP Muhammad Gargarin Friyadi, mengatakan, ETLE tidak hanya memiliki fungsi pencatat pelanggaran lalu lintas, perangkat ETLE ini juga mampu mengungkap kejahatan di jalan, seperti tabrak lari.

Kamera otomatis dari ETLE mampu mendeteksi jenis maupun nomor polisi kendaraan.

“Perangkat ETLE ini terkoneksi langsung dengan bagian tilang Satlantas. Jadi, kalau ketilang ETLE, pengendara segera konfirmasi ke bagian tilang. Karena, jangka waktu hanya 8 hari dari tanggal surat yang telah diberikan. Dan lebih dari jangka waktu tersebut, maka akan dilakukan pemblokiran,” terang Kasat Lantas Polres Demak, Jumat (12/5).

AKP Gargarin menyatakan, Ia juga mengatakan bahwa pengawasan ETLE tidak hanya dengan pengawasan kamera ETLE saja namun dengan pengawasan kamera Kopek (Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor).

“Harus tetap tertib dan patuh saat berkendara, karena dalam pengawasan kamera ETLE dan Kopek,” tambah Gargarin.

Dari data Satlantas Polres Demak, angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Demak, terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Dalam kurun waktu 4 bulan, yakni dari Januari – April di tahun 2023, jumlah pelanggar lalu lintas mencapai 9054 pelanggaran.

“Dibanding tahun 2022, angka pelanggaran lalu lintas ini terus mengalami peningkatan. Misalnya pada bulan April, tahun 2022 tercatat 917 kasus, sedangka April 2023 mencapai 1512 kasus. Pelanggaran terbanyak yakni pengendara tidak mengenakan helm saat berkendara,” kata AKP Gargarin.

Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Sumber: rmoljawatengah.id

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Pemkab Sukoharjo, Polres Humbahas, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut, Polres Pati, Polres Batang