DEMAK – Satlantas Polres Demak telah melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang secara manual bagi pengguna lalu lintas. Pelaksanaan tilang manual telah di laksanakan mulai 7 Januari 2023.
Kasat lantas polres Demak AKP. M. Gargarin Friyandi dalam sosialisasinya melalui medsos menyampaikan, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual/konvensional dan juga elektronik ( ETLE) dilakukan pada kendaraan overload dan overdimension.
Kemudian kendaaraan yang melawan arah, tanpa plat nomor/ standart, tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong. Serta penindakan juga dilakukan bagi pelanggaran lalu lintas lainya yang dapat membahayakan dan menimbulkan laka lantas.