Berita  

Satlantas Polres Banjarnegara Gelar Dikmas Lantas Larangan Knalpot Brong pada Pelajar SMK

Avatar photo

Banjarnegara – Satlantas Polres Banjarnegara menggelar Dikmas Lantas (Pendidikan masyarakat lalu lintas) atau sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pelajar di SMK Cokroaminoto Wanadadi Banjarnegara, Kamis (11/1/2024).

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Banjarnegara Iptu Mohamad Bimo Seno, S.Tr.K, SIK mengatakan, kegiatan dikmas lantas kepada siswa-siswi agar tidak menggunakan maupun memasangkan knalpot tidak standar karena sangat mengganggu ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban di jalan raya yang menyebabkan kebisingan.

“Sebagai upaya Kepolisian untuk menekan penggunaan knalpot tidak standar, khususnya dikalangan pelajar dan meminimalisir fatalitas kecelakaan lalu lintas dijalan raya,” katanya di Mapolres Banjarnegara.

Pada saat kegiatan, lanjut dia anggota melakulan kegiatan sosialiasi terkait tri siap dalam berkendara, yakni siap diri, siap kendaraan dan siap mematuhi peraturan lalu lintas

“Budaya tertib berlalu lintas dan sikap disiplin itu penting dilakukan sehingga saat berkendara bisa selamat dan aman, sehingga jalan raya bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk semua,” tutur dia.

Penggunaan knalpot brong, kata dia, melanggar pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Selain itu juga untuk mendukung maklumat Kapolda Jawa Tengah tentang knalpot brong,” ujar dia.

Guna mencegah penggunaan knalpot brong, lanjut dia, pihaknya juga membentuk tim Unit Kecil Lengkap (UKL) yang terdiri dari Sat Lantas, Sat Samapta, Sat Binmas, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Humas dan Polsek jajaran Polres Banjarnegara.

“Sedikitnya 223 personel yang terlibat untuk penindakan pelanggaran, sosialiasasi ke sekolah dan masyarakat, melakulan penindakan apabila saat penindakan ada kendaraan yang diduga hasil kejahatan dan edukasi pada masyarakat,” kata dia.

Tim UKL ini, kata dia, bertugas untuk antisipasi penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Banjarnegara dan untuk melaksanakan operasi, razia, patroli atau hunting knalpot brong

“Sasaran pengendara yang menggunakan knalpot brong, bengkel pengerajin, home Industri dan toko penjual knalpot bronk,” katanya.

Ia berharap, khususnya pada saat kampanye terbuka 20 Januari 2024 nanti, tidak ada warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong.

“Kepada warga masyarakat kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan,” pungkasnya.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng