SEMARANG – Satuan Tugas (Satgas) Tindakan Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mulai intens memantau postingan konten-konten media sosial (medsos) untuk meminimalisir potensi pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada serentak di 35 kabupaten/kota.
1. Satgas Siber sedang monitoring kontes medsos
Kanit Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKP Endro Wibowo menuturkan pemantauan dilakukan di semua jejaring medsos. Mulai Facebook, Twitter, instagram dan pesan berantai yang disebar melalui WhatsApp (WA). Upaya pemantauan juga dilakukan terhadap sebaran potongan video yang menampilkan figur paslon saat kampanye. “Iya jadi Semua berkaitan dengan pilkada kami pantau. Sehingga untuk tahapan kampanye kami sudah membentuk satuan pemantauan dari unit satgas siber. Saat ini kami sedang melakukan monitoring. Kemudian juga melakukan penindakan dan penegakan hukum pada konten medsos yang melanggar ketentuan aturan dari KPU dan Bawaslu,” kata Endro kepada IDN Times, Rabu (2/10/2024).
2. Konten negatif kampanye akan meningkat
Kendati begitu sampai saat ini pihaknya belum menemukan pelanggaran kampanye yang mengarah pada black campaign. Pihaknya mensinyalir eskalasi pelanggaran kampanye melalui medsos akan meningkat karena penyebaran konten negatif akan bertambah banyak mendekati selesainya kampanye akhir November 2024.Untuk temuan kasus hate speech sampai saat ini juga masih landai. “Temuan kasus ujaran yang memuat black campaign memang belum terlihat. Namun di situ memang sudah banyak penyebaran black campaign. Nah, soal eskalasi seberapa banyak konten negatifnya kami rasa semakin ke sini akan semakin meningkat. Karena paslon memiliki kepentingan untuk mendapatkan suara, menaikan elektabilitas, meningkatkan popularitasnya supaya bagaimana biar dia diterima oleh calon pemilih,” paparnya.
3. Pelanggar konten medsos dijerat UU ITE
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Jateng, Nur Kholik menekankan selama kampanye pihaknya telah mengatur ketentuan untuk menindak secara pidana pelaku penyebar uang dan penerima money politic. “Tentunya lewat aturan ini pelaku money politic bisa dikenai hukuman pidana, penerima uangnya juga dijerat pidana. Ancaman hukumannya bisa sampai 2 tahun,” tuturnya. Lebih lanjut, untuk pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Jateng menyiapkan penindakan sesuai UU ASN dan netralitas kades juga bisa dijatuhi hukuman sesuai pasal-pasal pada UU ASN. “Dan bagi pelanggar konten medsos akan dijerat UU ITE,” pungkasnya.
Sumber : IDN Times
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo