Satgas Preemtif Ops Bina Karuna Kapuas-2023 Polres Kapuas Hulu Gencar Beri Imbauan

Avatar photo

KAPUAS HULU, Kalbar – Personil Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar yang terlibat dalam Operasi Bina Karuna Kapuas-2023 tahap 1 gencar memberikan imbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat.

Seperti pada hari ini Minggu tanggal 12 Maret 2023 personil yang terlibat dalam Satgas Preemtif Ops Bina Karuna Kapuas-2023 tahap 1 memberikan imbauan dan sosialisasi tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membentangkan spanduk larangan membuka lahan dengan cara dibakar serta menempelkan Maklumat Kapolda Kalbar di Desa Tanjung Lasa, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasatgas Preemtif Iptu Cahya Purnawan mengatakan bahwa Satgas Preemtif Ops Bina Karuna Kapuas-2023 gencar memberikan imbauan dan sosialisasi tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kegiatan imbauan dan sosialisasi tersebut adalah salah satu langkah dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” kata Iptu Cahya Purnawan yang juga sehari-hari menjabat sebagai Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu.

Selanjutnya, Iptu Cahya Purnawan mengatakan bahwa sejak dimulainya Operasi Bina Karuna Kapuas-2023 beberapa waktu lalu, Satgas Preemtif Ops Bina Karuna Kapuas-2023 tahap 1 Polres Kapuas Hulu gencar melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Baik berupa imbauan kepada tokoh-tokoh masyarakat, maupun berdialog langsung dengan masyarakat serta menempelkan Maklumat Kapolda Kalbar ditempat strategis yang mudah dilihat oleh warga masyarakat.

Kemudian Iptu Cahya Purnawan menyampaikan bahwa membuka/melakukan pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum, bahkan dapat dikenakan sanksi baik sanksi adat maupun sanksi pidana.

“Bahaya Karhutla dapat menimbulkan dampak luas terhadap ekosistem di kawasan hutan, termasuk dampak kabut asap yang menyebabkan penyakit saluran pernafasan serta mengganggu jarak pandang terutama untuk transportasi penerbangan,” ujar Iptu Cahya Purnawan.

 

 

#Kapolda Kalbar, #Polda Kalbar, #Polres Pontianak Kota, #Polres Mempawah, #Polres Singkawang, #Polres Sambas, #Polres Bengkayang, #Polres Landak, #Polres Sanggau, #Polres Sekadau, #Polres Sintang, #Polres Melawi, Polres Kapuas Hulu, #Polres Ketapang, #Polres Kubu Raya, #Polres Kayong Utara, #Kalbar, #Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polrestabes Semarang, #Polres Pati, #Polres Batang, #Polres Semarang, #Semarang, #Demak, #Banjarnegara, #Pati, #Batang, #Humas Polri, #AKBP Fauzan Sukmawansyah, #AKBP Tommy Ferdian, #KalimantanBarat, #Polri News, #Humas Polri, #Polisi