Satgas PPA Besutan Kapolresta Sidoarjo Tindak Tegas Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun

Avatar photo

SIDOARJO – Ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak berusia 7 tahun, sebut saja R pria berusia 42 tahun asal Sidoarjo yang berprofesi sehari-hari sebagai pengumpul barang bekas atau rongsokan ini kini tengah menjalani proses penyidikan di Polresta Sidoarjo. Ditangani langsung oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, R berhasil diringkus berdasarkan laporan ibu korban pada tanggal 5 Desember 2022.

Aksi pencabulan pelaku terhadap bocah 7 tahun ini berhasil terbongkar berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya. Di hari yang sama pada saat ibu korban melapor ke polisi, pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB, R telah meluncurkan aksi bejatnya kepada keponakannya sendiri di rumahnya.

Mendapati anak perempuannya tidak ada di rumah, Senin itu (5/12/22) ibu korban sempat berupaya mencari-cari korban. Akan tetapi tak berselang lama, korban pulang dalam keadaan ketakutan. Melihat ada kejanggalan, ibu korbanpun bertanya ke anaknya kenapa seperti ketakutan. Dengan tingkah polosnya, korban menceritakan kalo dia telah mengalami pencabulan oleh pamannya sendiri, suami dari saudara ibunya.

Dengan modus operandi mengajak korban untuk bermain “dulinan bapak ibu-ibuan, aku jadi bapak’e kamu jadi ibu’e” sebagaimana yang disampaikan korban kepada ibunya sekaligus pengakuan R kepada pihak kepolisian, R harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang ternyata bukan dilakukan kali pertama, akan tetapi sejak Tahun 2021. Memberikan uang sebesar Rp. 2.000 untuk jajan setiap usai melakukan aksi tak senonohnya kepada keponakannya sendiri, R mengakui aksi cabulnya ini sudah dilakukannya sebanyak 5 (lima) kali.

Berkomitmen penuh, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah dibentuk #PolrestaSidoarjo di mana melibatkan semua instansi Pemerintah dan dilaunching oleh Bupati Sidoarjo pada 15 Agustus 2022 lalu akan mengusut tuntas kasus pencabulan terhadap anak ini.

“Kami telah menyediakan hotline layanan pengaduan dengan nomor 08113029800, dan masyarakat dapat menghubungi nomer tersebut bila melihat tindak kekerasan seksual di sekitarnya”, ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menutup giat wawancaranya dengan media.