Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali Turun Tangan, Harga Beras dari Hulu hingga Hilir Diawasi

Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali Turun Tangan, Harga Beras dari Hulu hingga Hilir Diawasi

DENPASAR – Memastikan beras yang dibeli masyarakat Bali tetap terjangkau dan sesuai ketentuan menjadi perhatian serius Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali. Bukan sekedar memantau harga di pasar, petugas menelusuri rantai distribusi dari pengecer hingga distributor untuk memastikan setiap tahapan perdagangan berjalan wajar dan tidak membebani masyarakat sebagai konsumen.

Pada Selasa (29/9/2026) pukul 08.00 Wita, Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali melaksanakan pengecekan dan pengawasan secara berjenjang, mulai dari Toko Sinar di Pasar Tradisional Kreneng, Pande Putri Supermarket hingga distributor CV Sumber Pangan. Pengawasan tidak hanya melihat harga jual di tingkat konsumen, tetapi juga menelusuri harga beli dan rantai distribusi untuk mengetahui terbentuknya harga di pasaran.

Di Toko Sinar Pasar Kreneng, petugas menemukan sejumlah beras premium yang dijual di atas HET Rp14.900 per kilogram. Beras Putri Sejati dan Ratu Ayu kemasan 25 kilogram masing-masing dijual Rp398.000 atau Rp15.920 per kilogram. Kemasan 10 kilogram dijual Rp163.000 atau Rp16.300 per kilogram, sedangkan kemasan 5 kilogram dijual Rp83.000 atau Rp16.600 per kilogram.

Untuk beras medium Nasi Tempong, kemasan 25 kilogram dijual Rp370.000 atau Rp14.800 per kilogram, di atas HET Rp13.500 per kilogram. Sementara itu, beras SPHP justru dijual Rp60.000 per kemasan 5 kilogram atau Rp12.000 per kilogram, masih di bawah HET Rp12.500 per kilogram.

Pengecekan dilanjutkan ke Pande Putri Supermarket. Petugas kembali menemukan beras premium yang dijual di atas HET, di antaranya Putri Sejati kemasan 10 kilogram seharga Rp162.000 atau Rp16.200 per kilogram dan Ratu Ayu kemasan 25 kilogram seharga Rp400.000 atau Rp16.000 per kilogram. Beras SPHP kemasan 5 kilogram dijual Rp60.000 atau Rp12.000 per kilogram.

Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan ke CV Sumber Pangan sebagai bagian dari penelusuran rantai pasok. Hasil pemeriksaan menunjukkan harga jual distributor untuk sejumlah beras premium juga masih berada di atas HET. Petugas kemudian menganalisis selisih harga atau margin antara distributor dan pengecer sebagai bahan evaluasi dalam pengawasan harga beras.

Dari penelusuran tersebut, margin distributor Putri Sejati kemasan 25 kilogram tercatat Rp5.000 per karung atau Rp200 per kilogram, sementara margin pengecer mencapai Rp8.000 atau Rp320 per kilogram. Untuk beras medium Nasi Tempong kemasan 25 kilogram, margin distributor tercatat Rp2.500 atau Rp100 per kilogram, sedangkan margin pengecer Rp10.000 atau Rp400 per kilogram. Adapun beras SPHP dari Bulog Sempidi dibeli Rp55.000 per 5 kilogram dan dijual Rp60.000 per 5 kilogram, dengan margin pengecer Rp5.000.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. mengatakan, pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas pangan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

“Satgas ini hadir untuk memastikan harga dan mutu beras tetap dalam pengawasan. Kami tidak hanya mengecek harga di pasar, tetapi juga menelusuri rantai distribusi dari distributor hingga pengecer, sehingga setiap pembentukan harga dapat diketahui secara lebih jelas,” ujar Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.

Ia menegaskan, terhadap temuan harga di atas HET, petugas memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar menyesuaikan harga jual dengan ketentuan pemerintah.

“Kami mengedepankan langkah edukatif dan persuasif. Para pelaku usaha kami ingatkan agar menjual beras sesuai atau di bawah HET yang telah ditetapkan. Pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga ketersediaan, mutu dan keterjangkauan harga beras bagi masyarakat Bali,” pungkasnya.

Melalui pengawasan yang dilakukan dari hulu hingga hilir tersebut, Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali memastikan pengendalian harga beras tidak berhenti pada pengecekan di pasar, tetapi menyentuh seluruh mata rantai distribusi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh beras yang bermutu dengan harga yang wajar, sementara pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan perdagangan secara sehat dan sesuai ketentuan.