Satbinmas Polresta Pontianak Edukasi Pasangan Pranikah tentang PKDRT dan Layanan 110
PONTIANAK, Polda Kalbar – Satbinmas Polresta Pontianak memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) kepada pasangan pranikah di KUA Kecamatan Pontianak Barat, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di KUA Kecamatan Pontianak Barat, Jalan RE Martadinata, tersebut diikuti 15 pasangan atau 30 peserta. Penyuluhan bertujuan memberikan pemahaman kepada calon pasangan suami istri agar mampu membangun keluarga harmonis serta mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Materi PKDRT disampaikan Aiptu Hendrikus Heri, A.Md.Kom, sementara Ipda Rahman memberikan bimbingan perkawinan sekaligus sosialisasi Hotline Call Center 110 Polri dan imbauan Kamtibmas.
Kasat Binmas Polresta Pontianak AKP Agus Wandi mengatakan, edukasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polri memberikan pemahaman sejak dini kepada calon pasangan suami istri mengenai pentingnya komunikasi, saling menghormati, serta menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan harmonis.
“Melalui kegiatan ini kami berharap para calon pasangan memahami pentingnya mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan bersama-sama membangun keluarga yang harmonis,” ujar AKP Agus Wandi.
Selain materi PKDRT dan Kamtibmas, peserta juga mendapatkan pembekalan kesehatan bagi calon pasangan suami istri dari UPT Puskesmas Pallima serta diberikan kesempatan untuk melakukan tanya jawab.
Polri Hadir, Presisi Humanis, Melayani Masyarakat.