Berita  

Sat Lantas Polres Rembang Beri Teguran & Tindak Tegas Truk Bermuatan Overload

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Satuan Lalulintas Polres Rembang Polda Jateng melaksanakan peneguran kepada mobil muatan Odol (Over Dimension Overload), Selasa (08/08/2023).

Membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan, sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) melakukan pelanggaran berdasarkan Undang – Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Kasat Lantas Polres Rembang AKP Dwi Panji Lestari, S.H.,S.I.K. mengatakan demi menekan laka lantas di Kabupaten Rembang Khususnya di sepanjang jalur pantura, maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain maka perlu tindakan berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” ungkap Panji.

Menurut Panji, selain melakukan teguran terhadap angkutan barang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas, petugas Satlantas melalui Unit Kamsel juga proaktif melaksanakan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas, termasuk kendaraan truk melebihi dimensi.

“ Selain memberikan teguran kendaraan ‘ODOL’, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan dan sopir mengenai pelanggaran ‘ODOL’ dan truck pengangkut material bangunan yang tidak tertutup terpal bisa membahayakan pengendara lain,” beber Panji.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kabupaten rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Jateng, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kab. Pati, Polresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.