Berita  

Sat Lantas Polres Demak Melaksanakan Penindakan Terhadap Pelanggar Knalpot Racing(Brong)

Avatar photo

 Demak – Personil Sat Lantas Polres Demak melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran dengan knalpot yang tidak standar dan menyebabkan kebisingan,
Selasa malam(30/8/22).

Dalam kesempatan itu, Kaur Bin Ops dan perwira lantas serta personil Sat Lantas Polres Demak dibagi di beberapa titik di wilayah Kabupaten Demak untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan sistem Patroli.

Ketika pelaksanaan Strong Point ditemukan pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot tidak standar sehingga harus ditindak dengan sanksi tilang.

Kasat Lantas Akp M. Gargarin Friyandi,Sik.Mh menerangkan, kegiatan tersebut bertujuan menuju kab. Demak yang lebih baik dan tertib serta keluhan masyarakat terkait Knalpot Racing/Brong dapat teratasi.

Kasat juga menerangkan, dalam pengambilan barang bukti sepeda motor yang disita dapat dilakukan setelah pembayaran melalui bank atau mengikuti sidang.

“Pengendara harus mengganti knalpotnya dengan yang standar terlebih dahulu, jika tidak ingin ditilang kembali. Knalpot tersebut diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemusnahan”, jelasnya.

Karena pada dasarnya kata Kasat, knalpot tidak standar itu sangat mengganggu pengendara lain, bahkan masyarakat yang sedang tidak berkendara sekali pun.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga Kabupaten Demak sudah benar-benar bersih dari pelanggaran knalpot tidak standar yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.