Berita  

Saling Tantang Antar Gangster Lewat Medsos, 2 Pelaku Pembacokan Diciduk Polisi di Salatiga

Avatar photo

SALATIGA – Berikut ini video tawuran gangster di Salatiga, dua pelaku pembacokan diringkus.

Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak di Kota Salatiga.

Kejadian tersebut bermula pada 24 Oktober lalu, tersangka Adam Arya dan Cosan All Hakim warga Tambakboyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang ini berencana tawuran antar gangster di JLS Salatiga.

Setelah berada di JLS Salatiga dan bertemu rombongan musuh, lalu Cosan All Hakim mengejar korban dengan menaiki sepeda motor berboncengan dengan Adam Arya yang membawa celurit.

Tiba-tiba korban dibacok satu kali oleh Adam Arya dan mengenai bagian punggung dan korban berusaha melarikan diri namun kembali dibacok hingga mengenai tangan kanan.

Terjadi tiga kali aksi pembacokan dan terakhir mengenai pergelangan tangan kanan, siku kanan dan lengan kanan dari korban.

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana mengatakan bahwa korban pembacokan yakni ARS merupakan anak di bawah umur.

Ia mengaku motif perkelahian ini berawal dari saling tantang di media sosial Tiktok.

“Aksi tawuran ini pertama kali dari saling tantang-tantangan di media sosial,” kata Indra kepada Tribunjateng.com, Sabtu (19/11/2022).

Pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Satu buah Honda Beat, satu buah helm BMC warna hitam, satu buah jaket merk Dickies warna abu-abu dan satu buah celurit warna kuning,” ungkapnya.

Sementara itu, Adam Arya mengaku sebelum melakukan aksinya, ia beserta rekannya meminum alkohol.

“Saat itu saya minum ciu dulu bersama teman-teman yakni geng galvana,” kata Adam Arya.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).