Semarang – Kasus dugaan penggunaan rekening dengan korban Whina Whiniyati sudah tahap II. Penyidik Polda Jateng melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang Selasa (17/10).
Dalam perkara ini, empat orang dinyatakan sebagai tersangka. Namun satu di antaranya kabur atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang Moehammad Rizky Pratama menyatakan, tersangka tersebut yakni mantan karyawan bank di Semarang Seno Aji Nuswantoro dan Danika Yusmansyah.
Kemudian dari pihak swasta yaitu Y Sugiyanto dan Sujoko Liem, selaku pengusaha gesek tunai (gestun). Dalam proses ini, tersangka juga ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Penahanan diperlukan agar penanganan perkara bisa berjalan lancar, serta untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti dan kabur. Sebagaimana salah satu tersangka yang menjadi buron,” tutur Rizky Selasa (17/10).
Pada kasus ini, tersangka Danika dikenakan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 51 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan tersangka Yohannes Sugianto pengusaha gesek tunai yang berkantor pusat di Jalan Erlangga Raya Semarang dan Sujoko Liem pengusaha gesek tunai di Tlogosari Semarang, keduanya dijerat Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE.
Sementara itu korban Whina didampingi kuasa hukumnya Walden van Houten mengungkapkan, penggunaan data dan akun rekening kliennya tersebut merupakan bentuk pencurian data. Selain itu juga merupakan penyalahgunaan dokumen untuk penerbitan buku rekening.
Kasus tersebut bermula pada 13 Oktober 2021, Whina mendatangi cabang bank di Bangetayu untuk mengecek kepemilikan rekening miliknya yang sudah 12 tahun dinonaktifkan.
Saat dicek, ternyata Whina memiliki 2 rekening berbeda yang diduga diterbitkan oleh kantor cabang lain tanpa sepengetahuannya.
Setelah mendapat informasi tersebut, Whina langsung melakukan penerbitan rekening koran untuk mengetahui riwayat transaksi yang ada di dalam kedua rekening tersebut.
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.