Batang – Jajaran Polsek Tersono dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Currat) yang terjadi diwilayah Kecamatan Tersono Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Video rekaman aksi komplotan pencuri tersebut viral beredar dimedia sosial beberapa waktu lalu.
Para pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela kamar dan mengambil sebuah handphone dan ratusan uang tunai.
Pelaku pencurian berjumlah tiga orang. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Senin 1 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Identitas ketiga orang diduga pelaku tersebut berinisial J (39), S (39), keduanya warga Desa Kalices, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal dan T (45) warga Desa Sumurbanger, Kecamatan Tersono.
S (39) adalah residivis baru keluar dari LP Magelang bulan januari 2022 dalam perkara Currat dan menjalani hukuman selama 5 th, sedangkan T (45) juga residivis pernah di hukum di LP Kendal dan di LP Boyolali dalam perkara yang sama.
Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto melalui Kapolsek Tersono AKP Erdi Nuryawan mengungkapkan, kejadian pencurian itu pada Rabu 20 Juli 2022 diketahui sekira pukul 03.20 WIB di rumah korban, warga Desa Pujut Tersono.
Mereka masuk ke dalam rumah lewat jendela kamar dangan cara dicongkel, setelah pelaku berhasil mengambil barang- barang milik korban lalu pelaku keluar melalui pintu belakang
“Kami baru saja menangkap kejahatan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah warga. Modusnya, pelaku beberapa hari sebelumnya memantau, melihat keadaan sekitar rumah. Saat hari kejadian, masuk, mencongkel jendela kamar,” Ungkap AKP Erdi pada Rabu (3/8/2022) di Mapolsek Tersono.
Pemilik rumah saat itu sedang tidur di kamar, saudaranya melihat pintu kamar dibuka oleh seseorang yang tidak dikenal. Lalu Ia memberitahu korban kemudian mengecek CCTV di toko depan.
Setelah itu korban melihat jika di dalam ruang toko terdapat orang yang tidak dikenal dengan ciri-ciri memakai tutup wajah. Kemudian Ia melihat jendela kamar sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan dan keadaan kamar sudah berantakan.
“Ketiga tersangka punya peran masing-masing, T (45) berperan mencari sasaran dan mengambar rumah korban serta mengantar ke lokasi sasaran yang kemudian menjemput kembali pelaku, Sedangkan S (39) mencongkel Jendela dan J (39) menangambil barang yang ada,” terang Kapolsek.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.