Rutan Pekalongan Gagalkan Penyelundupan Pil Alprazolam Lewat Dubur, Begini Kejadiannya

Avatar photo

PEKALONGAN – Kasus penyelundupan pil psikotropika jenis Alprazolam yang disimpan di dalam dubur berhasil digagalkan.

Petugas Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota dan Rutan Kelas IIA Pekalongan membongkar kasus ini.

Sebanyak 100 butir pil Alprazolam ini dibungkus plastik dililit isolasi dimasukkan ke dalam kondom dan disimpan di dalam dubur tersangka.

Lalu sebenarnya bagaimana kasus ini bisa terbongkar? Begini kronologinya.

Awalnya Devi (20) warga Desa Tangkil Kedungwuni Kabupaten Pekalongan menjenguk terdakwa Imam Maulana di ruang tahanan PN Pekalongan.

Imam hendak menjalani persidangan dengan perkara narkotika pada Senin 11 November lalu.

Devi menemui Imam dengan leluasa di ruang tahanan PN Pekalongan./

Saat menjenguk, tersangka Devi sengaja membawa dan menyelipkan barang haram itu di area bra maupun bagian payudaranya.

Saat di ruang tahanan PN Pekalongan itulah, pil Alprazolam diambil Imam Maulana dari area bra tersangka Devi saat posisi badan tersangka Devi menempel di jeruji besi.

Lalu Imam kemudian melempar barang itu kepada Heru Hermawan, terdakwa lain dalam ruang tahanan yang sama.

Selanjutnya, Heru menuju ke toilet ruang tahanan. Lalu oleh Heru, pil Alprazolam dimaksud, selanjutnya dimasukan kedalam duburnya.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayuda Widiatmoko, dalam konferensi pers, Jumat (22/11) menjelaskan kasus penyelundupan pil Alprazolam sendiri berhasil diuangkap berkat kesigapan petugas Satresnarkoba.

Dua tersangka diketahui merupakan terdakwa dengan kasus narkotika lain, dan masih menjalani proses hukum. Sementara, satu tersangka perempuan masih ditangani Satresnarkoba.

“Alhamdulillah, kita berkoordinasi dengan pihak Rutan Pekalongan, sehingga informasi yang didapatkan bisa saling melengkapi. Kita menginformasikan barang mau masuk rutan, disana (rutan-red) juga menginformasikan, sehingga terungkap lah kasus ini,” terang Kapolres AKBP Prayuda Widiatmoko.

Dikatakan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman maskimal lima tahun kurungan penjara.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan Sastra Irawan menyatakan bahwa pada Senin 11 November 2024, mendapati tahanan yang pulang dari persidangan, kedapatan mencoba menyelundupkan pil Alprazolam.

Dari hasil screening, ternyata benar didapati benda asing dari tubuh Heru Hermawan yang tersimpan didalam duburnya.

Oleh petugas pengamanan, kemudian barang dimaksud dikeluarkan yang berisi 100 pil Alprazolam dalam kondisi terbungkus dalam kondom.

“Kami langsung menghubungi Polres Pekalongan Kota, untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut,” terang Sastra.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut dia, diketahui barang dimaksud sengaja diselundupkan untuk dibawa masuk ke dalam Rutan, usai mereka kembali dari persidangan dari PN Pekalongan.

Juru Bicara PN Pekalongan Rino Ardian Wigunadi ketika dikonfirmasi membenarkan atas adanya peristiwa dimaksud.

Dan, diakui memang tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di ruang tahanan PN Pekalongan.

Pihaknya menjelaskan PN Pekalongan sendiri memang menyediakan ruang tahanan, sembari para terdakwa menunggu sidang.

Namun demikian, lanjut dia, terkait pengamanan terhadap para terdakwa sendiri bukan menjadi kewenangan pengadilan.

“Pengadilan sendiri tidak ada petugas pengawalan tahanan, dan selama terdakwa menunggu di ruang tahanan yang mengawal terdakwa dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan dibantu dari pihak kepolisian,” terang Rino Ardian Wigunadi.

sumber: suaramerdeka

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo