HUMBAHAS, Sumut – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan memusnahkan barang yang dirazia dari penghuni sel.
Hal itu dalam rangkan memerangi penyalahgunaan narkoba, pungli dan handphone dengan dalam mensukseskan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba).
Kepala Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, Herry H Simatupang, menjelaskan bahwa barang yang dirazia dimusnahkan lantaran tidak dapat dikembalikan ke narapidana.
“Barang bukti hasil razia berupa Handphone, baterai, sajam, charger HP, kabel-kabel, headset, tongkat kayu dan beberapa benda terlarang lainnya,” kata Herry dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Herry menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan pembuktian komitmen dan upaya untuk mewujudkan Rutan Humbasan Zero Halinar.
“Kami akan terus berkomitmen penuh dalam upaya pencegahan narkoba dan pemberantasan handphone dan pungli, khususnya di Rutan Humbahas,” imbuhnya.
Adapun kegiatan pemusnahan barang hasil razia dari ini dimulai awal Januari 2023.
Kegiatan dimaksud turut diikuti oleh pejabat struktural dan jajaran petugas serta disaksikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resot Humbang Hasundutan beserta jajaran, Kepala Seksi Pengelolahan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejaksaan Tinggi Negeri Humbang Hasundutan beserta jajaran, dan Komandan Rayon Militer 05/DS beserta jajaran.
Sumber: m.tribunnews.com
Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Polda Jateng, Jateng, Polres Rembang, Polres Sukoharjo