BANJARNEGARA, Jateng – Sedikitnya, 69 narapidana yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarnegara, mendapatkan pengurangan masa tahana atau remisi Hari Raya Idul Fitri, Sabtu (22/4/2023). Dari jumlah tersebut, satu napi langsung bebas.
Remisi khusus Ini diberikan pada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan, serta sudah menjalankan masa hukuman sesuai dengan persyaratan napi untuk mendapatkan remisi.
Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma mengatakan, untuk tahun ini ada 69 narapidana yang mendapatkan remisi. Jumlah tersebut, terdiri dari remisi khusus I sebanyak 68 orang dan satu napi mendapatkan remisi khusus II atau bebas.
Remisi pada 69 narapidana ini berbeda-beda, mulai dari pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari, hingga 1 bulan 15 hari.
Menurutnya, remisi ini diberikan sebagai bagian dari wujud penghargaan bagi narapidana atas kepatuhannya selama menjalani hukuman, serta mengikuti program pembinaan di Rutan Banjarnegara. Apalagi saat ini Rutan Banjarnegara, sudah menjadi bagian dari sistem digitalisasi pelayanan publik yang terintegrasi dengan Kantor Wilayah Jawa Tengah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Penghargaan ini diberikan dengan harapan mendorong narapidan untuk serius bertaubat dan dapat bertransformasi, menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.
Menurutnya, masa pidana yang dijalani merupakan satu kesempatan bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik, setelah nanti kembali ke masyarakat.
Sumber: serayunews.com
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polda Jawa Tengah, Jawa Tengah, Polri, Polisi, OKC 2023, Ops Ketupat Candi 2023, Operasi Ketupat Candi 2023