SEMARANG, Jateng – Sebuah rumah di Jalan Kauman, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, digunakan sebagai tempat pembuatan narkoba jenis ekstasi. Baru mengontrak seminggu, pelaku telah menghasilkan 10 ribu butir ekstasi.
Pengungkapan ini bermula dari informasi petugas Bea Cukai tentang adanya peralatan dan bahan bahan kimia, yang diduga kuat untuk memproduksi obat terlarang, jenis ekstasi.
Informasi tersebut kemudian disampaikan ke pihak kepolisian.
Polda Jateng yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Polisi menemukan TKP, sebuah rumah di Palebon RT 6, RW 8. Kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis (1/6), pukul 19.30.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua orang berinisial MR, 28, dan ARD, 24, keduanya warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. Perannya sebagai koki dan pencetak. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (lihat grafis).
“Barang bukti kami uji laboratorium. Hasilnya identik positif mengandung amphetamine dan methapitamin, atau ekstasi,” ungkap Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji, saat gelar perkara di TKP Palebon, Jumat (2/6).
Abioso membeberkan, MR dan ARD datang ke Semarang pada Jumat (19/5). Berangkat dari Jakarta, menggunakan bus dan tiba di Semarang pukul 22.00.
Setelah itu, ke Taman Simpang Lima menemui seseorang berinisial K (buron) untuk mengambil kunci kontrakan dan dua handphone.
“Setelah menerima kunci kemudian menuju ke tempat ini (Palebon) dengan dalih membersihkan rumah,”
Setelah tiga hari berada di rumah tersebut, K mengirim mesin cetak melalui ekspedisi. MR dan ARD diminta memproduksi ekstasi dengan mesin tersebut.
“Seorang aktor ini tadi (K) yang memberikan instruksi cara mengoperasionalkan alat pres ini tadi. Bahan-bahannya juga sudah disiapkan K di rumah tersebut. Obat-obatan tersebut dicetak dalam bentuk tablet dan kapsul,” jelasnya.
Pelaku mengaku menerima imbalan produksi Rp 1 juta. Hasil penelusuran kepolisian, rumah tersebut milik warga Semarang, bernama Kemal. Kemudian dikontrak pelaku K melalui agensi. Sekarang ini, polisi masih memburu K.
“Kalau melihat wilayah operasinya di Semarang dan Banten, ini bukan hanya jaringan dalam negeri, tetapi juga jaringan luar negeri.
Hal ini dikuatkan bahwa alat cetaknya juga didatangkan dari luar negeri. Kemudian bahan bahannya tidak ada yang bisa dibeli di dalam negeri,” jelasnya.
Terkait kontrakan tersebut, Abioso menyampaikan pemilik rumah masih belum bisa dimintai keterangan. Lantaran masih liburan di Bali. Begitu juga terkait adanya barang yang diduga sudah beredar, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Menurut pengakuan mereka (pelaku) belum sempat diedarkan,” katanya.
Sementara, pelaku mengakui baru pertama melakukan kegiatan ini. Pihaknya berdalih, belum mendapat upah. Masih sebatas uang makan.
“Hanya dikasih uang makan Rp 1 juta sehari. Nyetak juga masih baru, kadang siang, kadang malam. Belum tentu langsung jadi, kadang masih ada yang tidak jadi,” katanya.
Diketahui, ungkap kasus di Semarang ini hasil pengembangan dari pengungkapan di Tangerang, Banten, Kamis (1/6).
Polisi mengamankan dua orang berinisial TH 39, dan N, 27. Keduanya warga Bogor, Jawa Barat. TH berperan sebagai koki atau pencampur bahan, sementara N, mencetak.
sumber: radarsemarang.jawapos.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara