Pati – Sebuah rumah dilalap jago merah milik warga Dukuh Sambirowo, Desa/Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.
Diketahui, rumah itu adalah milik Legiman, warga RT 05 RW 04, desa setempat.
Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati mengatakan, kejadian itu pada Kamis (02/02/2023), sekira pukul 07.45 WIB.
“Mulanya kebakaran itu diketahui oleh dua tetangga korban yang melihat adanya kepulan asap dari bagian dapur rumah korban. Setelah itu mereka meminta tolong kepada tetangga lainnya untuk membantu memadamkan api,” kata AKP Pujiati.
Saat kejadian, pemilik rumah sedang berada di sawah.
“Istri korban yaitu Yarmi sebelum berangkat ke sawah memasak di dapur menggunakan tungku yang berbahan bakar kayu. Selanjutnya setelah dianggap selesai kayu tersebut disisihkan/ dikeluarkan dari tungku kemudian istri korban pergi ke sawah yang mana korban sebelumnya sudah ke sawah terlebih dahulu,” lanjut AKP Pujiati.
Adanya peristiwa kebakaran itu, warga kemudian melaporkan ke Polsek Pucakwangi. Kemudian Polisi menghubungi tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Pati.
“Akhirnya pukul 09.30 WIB api berhasil dipadamkan tim damkar dan dibantu warga sekitar yang membantu di TKP,” ungkap AKP Pujiati.
Adapun barang-barang yang terbakar di rumah limas berukuran 9×12 meter itu meliputi surat-surat penting, sepeda motor Honda Beat, dan uang tunai Rp 95 juta.
Atas kejadian itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 250 juta.
#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pati, #Polda Jateng, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Polda Kalimantan Barat, #Polda Kalbar, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara