Rokok Ilegal Sebanyak 2,2 Juta Telah Di Musnahkan

Avatar photo

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan 2,2 juta batang rokok ilegal.

Dengan pemusnahan ini, potensi kerugian negara sebesar Rp1,92 miliar bisa diselamatkan.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, rokok ilegal sangat merugikan negara jika peredaran terus menerus berjalan. Dia berharap masyarakat atau pelaku usaha bisa patuh membayar pajaknya.

“Pajak tidak untuk pemerintah tapi dikembalikan lagi ke masyarakat. Kaya kemarin DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), untuk kesehatan, pendidijan, kegiatan lain,” ucapnya

DBHCHT di Kota Semarang, juga diberikan untuk kesejateraan para pekerja rokok. Pekerja pabrik rokok mendapatkan Rp 400 ribu per bulan dari DBHCHT. Ada sekitar 1.500 pekerja yang mendapatkan dana tersebut.

“Ini dinikmati masyarakat, menambah pendapatan,” katanya

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto menyampaikan, secara keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan berjumlah 2.259.752 batang rokok ilegal dan 14.113 gram tembakau iris ilegal, dengan berbagai jenis merek. Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 2.699.379.495.

Bea Cukai Semarang telah melakukan penindakan sebanyak 129 kali penindakan. Barang hasil penindakan berupa rokok illegal sebanyak 14.356.565 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp18.016.656.175. Total potensi kerugian negara sebesar Rp12.347.855.684.

“Yang dimusnahkan ini dari operasi pasar bersama di Semarang maupun di sekitar Semarang. Ini dijual di warung-warung, toko-toko,” ujar Bier.

Sejauh ini, kata Bier, tidak ada produsen yang tertangkap produksi rokok ilegal di Semarang. Pasalnya, rokok ilegal yang beredar di Kota Lunpia mayoritas dari luar Jawa Tengah, bahkan luar pulau.

Pihaknya bersama pemerintah daerah sudah sering melakukan sosialisasi melalui DBHCHT.

Dia meminta masyarakat mengenali rokok ilegal meliputi rokok polos, rokok pita cukai bekas, dan rokok pita cukai palsu.

“Polos dan bekas kelihatan mata. Kalau yang palsu ada kasat mata dan penelitian lebih lanjut,” ucalnya.

Dia mengimbau masyarakat berhati-hari dalam membeli rokok. Pita cukai harus diteliti untuk memastikan rokok tersebut ilegal atau legal.

“Kalau ada pitanya minimal syarat termasuk standar kesehatan itu terukur. Kalau rokok polos tidak terukur,” ujarnya

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.