Ribuan Pil Koplo Disita Polisi dari Paket Mencurigakan yang Dikirim ke Sragen

Avatar photo

SRAGEN – Polres Sragen berhasil memberantas pengedaran obat-obatan berbahaya siap edar di wilayah Sukodono Sragen.

Tersangka yang ditangkap berinisial S alias Suyanto, 27, warga Sukodono Kabupaten Sragen.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Sukodono, Sragen.

Ini setelah mendapatkan informasi dari sebuah ekspedisi pengiriman tentang sebuah paket berisi obat-obatan berbahaya yang dilarang diperjualbelikan secara umum.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 7030 butir obat berbahaya siap edar yang diduga akan diedarkan oleh tersangka yang dikemas dalam sebuah kardus.

Barang bukti lainnya berupa dompet dan satu buah Handphone yang digunakan oleh tersangka dalam bertransaksi.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka S mengakui bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari seorang berinisial AW, dengan tujuan untuk dijual kembali demi mendapat keuntungan.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal yang terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang, Pasal 62 UU R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika atau pasal 435 atau Pasal 436 UU-Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H, S.I.K., M.H diwakili Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Lukman Effendi, S.H,M.H saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersangka.

“Dari penangkapan tersangka berhasil kita amankan sebanyak 7030 butir obat berbahaya, serta barang bukti lain berupa dompet dan handphone yang digunakan tersangka dalam mengedarkan obat berbahaya. Tersangka dijerat dengan pasal 62 UU R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika atau pasal 435 atau Pasal 436 UU-Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan”, jelas AKP Luqman Selasa, (22/10/2024).

“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk menemukan adanya tersangka lain dibalik peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen”, tutup AKP Luqman.

Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai