Berita  

Ribuan Guru PPPK di Rembang Terima SK, Ini Pesan Bupati

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Bupati Rembang Abdul Hafidz menyerahkan 1.135 surat keputusan (SK) pengangkatan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) tenaga guru formasi tahun 2022.

Kepada para pegawai anyar itu, bupati meminta untuk tak nglokro. Bupati Rembang Abdul Hafidz atas nama pemerintah mengucapkan selamat.

Ia menyebutkan penyerahan SK dilakukan hari Jumat Wage harapan sesuai karakter.

Yakni jujur, cerdas.

Ini sesuai kurikulum saat ini, tenaga pendidik harus punya inovasi dan kreatifitas sehingga tidak sekadar teori.

Selain itu hindari sikap sombong. Mudah kecewa dan suka pamer.

”Setelah dapat SK harus semangat. Tidak boleh nglokro,” ungkapnya di hadapan para penerima SK kemarin.

Di hadapan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Romadlon, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), Bupati menyebutkan jika PPPK salah satu pegawai pemerintah. Bukan cadangan.

Artinya jika sudah dapatkan SK, mereka sudah terikat aturan-aturan.

“Kewajiban apa sudah disampaikan. Jangan sampai terjerumus kesalahan yang tidak tahu,” ujarnya.

Hafidz pun mewanti-wanti agar para pegawai menjaga sikap dan bisa dicontoh masyarakat.

“Jadi tidak sekadar menerima SK PPPK. Kembali lagi harus loyalitas dan professional. Jadi tidak sekadar hanya lingkup mengajar saja,” tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Rembang, Arif Romadlon melaporkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 706 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Rembang, memperoleh formasi PPPK JF Tenaga Guru 1.309 formasi.

”Berdasarkan hasil seleksi, dari sebanyak 1.143 pelamar dinyatakan lulus, sebanyak 1.135 pelamar mengikuti proses pemberkasan usul penetapan NIP, sedangkan sisanya sebanyak 8 pelamar tidak mengikuti proses pemberkasan usul penetapan NIP,” ujarnya.

Terinci 1 pelamar telah meninggal dunia, 1 sakit keras dan tidak mengikuti pemberkasan, 1 mengundurkan diri karena menikah dan mengikuti suami ke luar Rembang.

Lima pelamar mengundurkan diri karena memilih bekerja di tempat lain/diterima sebagai perangkat desa.

sumber: radarkudus

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi