Restorative Justice, Polres Kubu Raya Selesaikan Permasalahan Warga di luar Pengadilan

Avatar photo

Kubu Raya, Polda Kalbar – Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Kakap lakukan Restorative Justice kepada warga yang berselisih dalam perkara Pengerusakan rumah dan percobaan pencurian yang dialami Muhammad Idris warga Jalan Pelita 2 Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang terjadi pada Selasa 17 Januari 2023.

Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restorative Justice dengan kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, kata Bhabinkamtibmas Desa Punggur Kecil Aipda Deni Ardiansyah, selanjutnya kedua belah pihak mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan pihak pertama dan pihak kedua tidak akan saling melakukan penuntutan perkara ini baik secara pidana maupun perdata. Dikatakan Deni, surat pernyataan itu dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, terangnya.

Dikatakan Deni, bahwa pihak pertama memaafkan kesalahan pihak kedua dengan setulus hati, namun apabila pihak kedua mengulangi perbuatan pihak kedua sangup diproses secara hukum yang berlaku, pungkasnya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, tidak semua kasus pelanggaran di masyarakat harus di selesaikan melalui jalur pengadilan. Kasus pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan melalui pendekatan setiap anggota kepolisian dalam menganalisis masalah serta memberikan solusi yang efektif untuk memecahkan permasalahan tersebut atau biasa disebut Problem Solving karena pengadilan adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan, tutur Ade

Problem Solving merupakan suatu program Kapolri dalam menyelesaikan suatu permasalahan di luar jalur pengadilan. Hal ini menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan di Kecamatan, Desa hingga Dusun terpencil yang di emban setiap Bhabinkamtibmas kewilayahan, dimana Problem Solving adalah hal fundamental dan setiap personil Polres Kubu Raya serta Polsek jajarannya memiliki kemampuan tersebut.

” Jalur pidana adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan karena keadilan sebenarnya pada saat terlapor dan pelapor saling memaafkan dengan jalur musyarawah mufakat, tegas Ade.

 

#Polres Kubu raya, #Polres Singkawang, #Kapolda Kalbar, #Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, #Wakapolda kalbar, #Brigjen Pol Asep Safrudin, #Kombes Pol Raden Petit Wijaya, #Kabidhumas Polda Kalbar, #Kapolres Mempawah, #Polres Mempawah, #AKBP Fauzan Sukmawansyah, #Polda Kalbar, #Polda Kalimantan Barat, #Polres Pangandaran, #AKBP Hidayat, #Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Polres Banjarnegara, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polda Jateng, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian, #Kompol Cucu Safiyudin, #Polrestabes Semarang, #Polres Semarang, #Polres Pati, #Polres Batang