Respon Polda Jateng Soal Dugaan Polisi Bagi Sembako Pilkada, Ini Penjelasan Resminya

Avatar photo

SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) merespon adanya dugaan pengerahan aparat kepolisian bagi-bagi sembako minyak goreng kepada para kepala desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada Jateng.

Dugaan pelanggaran netralitas aparat kepolisian di Jateng dilontarkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy. Aparat polisi disebut telah melakukan kecurangan dengan membagikan minyak goreng untuk membeli suara rakyat.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto meminta kepada semua pihak yang menemukan dan mendapati adanya ketidaknetralan anggota polisi untuk melaporkannya ke Bawaslu.

“Kalau ada yang menemukan sesuatu hal yang tidak sesuai atau melanggar hukum silahkan lapor ke pihak yang sudah difasilitasi ke Bawaslu,” kata dia saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11/2024).

Saat ditanya apakah Polda Jateng akan melakukan penyelidikan internal terkait hal ini, dia mengatakan bahwa proses penyelidikan harus diawali dengan laporan.

“Tentu kita monitoring kalau ada isu begitu (ketidaknetralan aparat polisi) secara resmi kalau sudah lapor baru kita lakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol Artanto.

Pihaknya juga mendukung putusan MK dalam perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait hukuman sanksi pidana bagi aparatur negara seperti ASN dan TNI/Polri yang melanggar netralitas dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Menurutnya, netralitas kepolisian menjadi salah satu atensi khusus Polda Jateng. Pihaknya juga meminta seluruh anggota menjaga sikap di masa Pilkada 2024 kali ini.

“Kalau ada anggota yang melakukan tindakan melanggar khusus yang melanggar netralitas di Pilkada ini akan kita tindak,” ungkap Artanto.

Sumber : INDORAYA

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo