Residivis Pengguna Sabu Kembali Ditangkap oleh Satresnarkoba Surakarta

Surakarta – Sat Narkoba Polresta Surakarta melakukan penangkapan terhadap Pelaku inisial MBDP (43 ) warga Jateng Karanganyar di duga seorang pengguna Narkotika jenis Sabu.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, menjelaskan pelaku MBDP diamankan dI pinggir Jalan Singolodro Gajahan kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024, sekira pukul 12.30 Wib.

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak satu paket,” ujar Kompol Edi, Sabtu (28/12/2024).

Menurut keterangan pelaku, bahwa barang haram tersebut dibeli sdr EL (masih DPO) seharga Rp 300.000,- dengan cara uang di transfer melalui ATM BCA dan Sabu diambil dipinggir jalan sesuai WA dari sdr. EL.

Lanjutnya, Kompol Edi menambahkan bahwa pelaku sudah 3 kali membeli sabu dari EL dan sabu tersebut dibeli untuk digunakan sendiri oleh pelaku.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama,” ucap Kasat Resnarkoba.

Adapun pasal Yang Dipersangkakan terhadap Pelaku yaitu pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber: rri.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo