Residivis Kembali Ditangkap Satres Narkoba Sukoharjo, 11,53 Gram Sabu Disita

Avatar photo

Sukoharjo –  Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan SH (39) warga Laweyan, Kota Surakarta.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, Rabu (21/8/2024), menerangkan bahwa SH dibekuk dirumahnya yang berlokasi di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Saat dibekuk, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 11, 53 gram.

“SH kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, SH mengkau mendapatkan barang haram tersebut dari Casper (DPO),” jelas Iptu Ari Widodo.

Atas perbuatannya itu, SH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, SH merupakan seorang Residivis tindak pidana Narkotika tahun 2018 dengan vonis 6 tahun di PN Semarang.

sumber: rri.co

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo