Remaja 17 Tahun Lakukan Pembacokan di Jalan Pati Gabus, Sandal Pelaku Jadi Barang Bukti!

Avatar photo

PATI – Malapetaka menghampiri seorang pemuda penjual martabak di Kabupaten Pati. Pria berinisial AA (25) harus mengalami luka serius setelah mendapat sabetan senjata tajam dari remaja tukang sate Rabu (28/2).

Kejadian yang membuat bulu kuduk berdiri terjadi menjelang subuh tiba di Jalan Pati-Gabus. Perkelahian antara Pedagang Kaki Lima atau PKL bahkan mengharuskan AA dilarikan ke rumah sakit setelah isi perutnya terburai keluar.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan, pertengkaran yang terjadi bukan karena dendam antar PKL.

Kejadian nahas itu justru bermula saat salah satu pihak berkendara secara ugal-ugalan di jalan.

Tepatnya di Desa Mustokoharjo Kecamatan Pati, baik korban maupun tersangka saling berpapasan.

Namun karena salah satu pihak berkendara secara ugal-ugalan, pihak lain melontarkan makian dan menyebabkan perkelahian antar pemuda bermula.

“Tidak jelas siapa yang memulai. Apakah korban atau tersangka. Tetapi kami masih selidiki kasus ini lebih dalam lagi,” ungkap Kasat Reskrim.

Bermula dari adu mulut, sang pelaku mengayunkan celurit yang dibawanya ke tubuh korban.

Akibatnya korban dan motornya terjatuh sebab merasakan sakit di bagian perut yang terkena senjata tajam.

Beruntung bagi korban dapat tertolong dua temannya.

Satu orang mencoba melawan pelaku dengan kayu balok.

Sementara satu orang berteriak meminta tolong kepada warga setempat.

“Karena warga mulai berdatangan tersangka ini lari dengan motor. Tetapi dari lokasi kami temukan satu sandal milik tersangka yang tertinggal dan sekaligus sebagai barang bukti,” lanjut M Alfan Armin.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim pelaku kini sudah berhasil diamankan. Dirinya menyebut identitas pelaku masih berusia 17 tahun dan berprofesi sebagai pedagang sate madura.

Akibat perbuatanya kini pelaku terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara 10 tahun.

sumber : muria.suaramerdeka.com

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng