Razia Knalpot Brong, Polresta Pati Tindak Puluhan Sepeda Motor

Avatar photo

PATI, Jateng – Sebanyak 65 pengguna knalpot Brong (tidak standar), kembali diamankan oleh pihak Satgas Penindakan Knalpot Brong Satlantas Polresta Pati, Jumat malam 17 Maret 2023.

Dari ke-65 kendaraan berknalpot Brong itu semuanya diangkut dan disita sebagai barang bukti tilang oleh Satlantas Pati.

“Sebanyak 65 kendaraan bermotor dengan knalpot Brong berhasil ditindak dan disita kendaraan sebagai barang bukti tilang oleh Satlantas Polresta Pati,” ujarnya, Sabtu 18 Maret 2023.

Dalam kegiatan itu pihak Satlantas Polresta Pati melibatkan beberapa fungsi Kepolisian lainnya yakni Sat Sabhara, Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Seksi Propam.

Menurutnya, para pengguna knalpot Brong ini sangatlah meresahkan dan mengganggu masyarakat.

Sehingga Asfauri berjanji akan terus melakukan perburuan kepada kendaraan bermotor knalpot Brong dengan terus melakukan razia yang waktu dan tempatnya akan selalu diubah.

Hal ini supaya penindakan razia knalpot Brong ini bisa lebih maksimal, dan menyikat habis para pengguna knalpot Brong yang membengkakkan telinga masyarakat.

“Kami akan terus memburu kendaraan dengan knalpot Brong dengan pola, waktu dan tempat yang berubah-ubah, baik pagi, siang, sore, malam bahkan pagi dini hari, sampai kota Pati benar-benar zero knalpot Brong,” tutupnya

Pihaknya kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Pati dan sekitarnya bersama-sama turut menciptakan situasi yang aman, nyaman buat semuanya.

“Kami tidak akan pernah berhenti untuk berupaya menciptakan suasana Kota Pati yang aman nyaman bagi semuanya,” ujarnya.

 

Sumber: bratapos.com

 

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI, #HUMAS POLRI, #HUMAS, #DIVHUMAS, #BIDHUMAS POLDA JATENG